Garut-,Kalibernews.net.-// Menanggapi perihal adanya surat Laporan Informasi : LI/39/XI/2022/JBR,RES,GRT Tanggal 10 November 2022. yang disangkakan kepada Seorang Wartawati Salah satu media Inisial S.wartawati RSI.
Delik aduan ” Dengan sengaja dan tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diketahui terjadi pada hari Jum,at Tanggal 28 Oktober 2022 Sekira pukul 08:00.WIB.diperum situ Gede Permai Block G Rt 01/10 Desa Situgede Kecamatan Karangpawitan.
Inisial S telah melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat 5 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).
Melihat dan menanggapi hal tersebut diatas saya atasnama Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Garut sangat menyayangkan pihak Ketua DPK Apdesi Kecamatan Karangpawitan telah Melaporkan salah seorang Wartawati Inisial S ke pihak Kepolisian Resort Garut, seolah olah ketua DPK Apdesi tidak menghargai hasil musyawarah / Islah yang telah dilaksanakan dan dimediasi oleh Forkopimcam Kecamatan Karangpawitan yang dihadiri oleh para Kepala Desa sekecamatan Karangpawitan juga beberapa Anggota Wartawan yang tergabung dalam Porum
Padahal Antara Kedua belah pihak telah bersepakat/islah yang diadakan diaula Kecamatan Karangpawitan 27/10/2022 untuk mengakhiri perselisihan tersebut, karena apa yang menjadi polemik permasalahan saat itu merupakan terjadinya misskomunikasi ( Tersendatnya ) komunikasi antara kedua belah pihak.
Kenapa saya menyampaikan Hal ini karena wartawati Inisial S juga sebagai Anggota dari Paguyuban Wartawan yang ada dikecamatan Karangpawitan dan ikut juga hadir pada Acara Musyawarah/Islah pada waktu itu, hasil dari Musyawarah/ islah, kedua belah pihak sudah bersepakat mengakhiri semuanya.
melihat dari isi surat panggilan yang ditujukan kepada Wartawati Inisial S ini yang merupakan wartawati Media Redaksi RSI ini sungguh tidak berdasar karena produk yang dipublikasikan merupakan karya Jurnalistik yang referinsi dan payung hukumnya Undang Undang Pokok Pers 1999.
dalam hal ini pihak Kepolisian sebelumnya berkoordinasi dengan Dewan Pers dan mempertanyakan Serta memeriksa Legal Standing Media tempat dimana inisial S ini bekerja, dengan Surat LI tersebut asumsinya produk yang publikasikan oleh bersangkutan bukan Produk Jurnalistik, padahal yang bersangkutan keseharian sebagai Anggota Wartawan redaksi RSI. S ini hanya membuat dan nengirimkan Releas berita, serta gambar yang berhak dan berwenang mempublikasikan yaitu pimpinan redaksi di media tersebut, berarti s ini adalah Wartawan
Lanjut Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, saya melihat dan mengutip dari Media Online Nasional kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Istana Negara, Jakarta, Senin, 28 November 2022.
Agar tidak terjadi disparitas dan gap, kata Eddy, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP. Penyesuaian dilakukan sehingga dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, yang tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
Sebagai Organisasi Profesi Kami atasnama DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, siap membantu dan memberikan Dukungan kepada saudari S jika dipandang perlu DPD IWO Indonesia siap turun kejalan, dan kami pun tidak akan mengintervensi kepada APH polrest Garut untuk menjalankan tugasnya sesuai aturan perundang – Undangan.
Pewarta (( D H ‘))
editor (( KW 01 ))