Cirebon – Media.KaliberNews,net ||Telah terjadi peristiwa tindak pidana penganiayaan Remaja Putri anak dibawah umur di salah satu Desa Depok Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon jawa barat.
Awal mula terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut bermula dari perselisihan antara (FR) dengan tetangganya bernama (IN) yang mana keduanya masi remaja belia berusia (16) tahun, kedua belia tersebut entah apa pemicunya tiba-tiba berselisih paham saling ejek mengejek di sebuah Hajatan pernikahan, setelah itu (IN) mengadukan kepada kedua orangnya, serontak kedua orang tua IN ini marah dan langsung mendatangi sodari FR yang sehabis mandi dari pancuran air yang dekat rumahnya, tampa basah basi lagi kedua orang tua IN ini yang bernama (IB) beserta istrinya (AN) memukuli kepala dan mencakar muka juga tangan sodari FR dengan Genteng hingga kepala korban bocor, dan luka lebam dimuka dan ditangan.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari kamis 12 januari 2023 Pkl 17.30 WIB di samping rumah korban (FR), Rumsilah yang selaku Ibu kandung korban FR sangat tidak terima sekali atas tindakan dan perbuatan IB dan AN yang telah menganiaya anak kandungnya hingga mengakibatkan luka lebam diwajah, tangan, dan kepala, setelah di lakukan perawatan dan Visum di Rumah Sakit Sumber Waras, kini Rumsilah selaku orang tua korban FR telah melaporkan kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak remaja dibawah umur, dan sudah ditangani oleh unit PPA Polresta Cirebon.
Kepada Komisi Perlindungan perempuan dan Anak mohon untuk segera di kawal karena begitu banyaknya kasus terjadinya kekerasan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon ini.
(SN)
“”” Team Kalibernews.net “””
(( Hendra Susanto ))
(( Bang Zem Kalibernews.net ))