SIDOARJO – Media.Kalibernews.net ||Sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN No 13 Tahun 2017 Didalam Pasal 3 disebutkan pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan, seperti yang di alami H.Syahrudin, SH. yang beralamat di Perum Bumi Citra Fajar ini, beliau mengajukan permohonan untuk di lakukan pemblokiran Ke BPN Sidoarjo terkait dengan aset beliau berupa Rumah yang ada di Perumahan Citra Indah Kav A No 10 di Desa Sidokare Kecamatan Sidoarjo dengan nama pemohon Miharyati Askandar, Selasa 07/02/2023.
Sesuai dengan pernyataan dan bukti surat perintah setor yang di tunjukan Haji Udin kepada Kasuari Tv, beliau mengajukan permohonan pemblokiran per tanggal 09 Januari 2023 dan sudah mendapatkan tanda terima Surat Perintah Setor dari pihak BPN. terkait dengan pengajuan dan alasan beliau untuk di lakukan pemblokiran karena sementara masih berproses berperkara dengan pihak kreditur dan Pihak cessie itu pun sudah melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PN Sidoarjo.
“Pengajuan saya itu mulai tanggal 09 Januari 2023 tapi sampai sekarang Pihak BPN belum menerbitkan catatan Pemblokiran itu, Ada apa Ini dengan BPN, mengingat catatan pemblokiran itu penting buat saya, karena menyangkut aset yang harus saya perjuangkan,” Jelasnya.
Haji Udin juga menilai dalam proses permohonan blokir ini ada begitu banyak kejanggalan mengingat tanggal 09 beliau mengajukan permohonan tanggal 10 ada pemberitahuan dari pihak ceesie bahwa akan dilakukan proses lelang yang di laksanakan oleh Pihak KPKNL yang akan di lakukan pada tanggal 11 di balai Lelang, belum lagi ada pihak JNE yang menghubungi sudah larut malam sesuai dengan bukti panggilan masuk yang di tunjukan, agar surat pemberitahuan itu bisa di terima dan ini kan secara tidak langsung ada kesan dilakukan secara mendadak.
“Ya bukannya apa-apa menurut saya ada yang janggal saja dan sepertinya terlalu terburu-buru, saya menduga ada semacam skenario ataupun rekayasa yang di lakukan oknum petugas dari BPN dengan pihak Ceesie, bagaimana tidak tanggal 09 pengajuan dan tanggal 10 ada pemberitahuan dari pihak Ceesie bahwa lelang akan diadakan tanggal 11, dan anehnya pihak Exspedisi menghubungi saya malam- malam untuk menanyakan alamat surat, agar surat pemberitahuan dari ceesie sampai di tangan saya, saya juga sudah mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo, saya hanya ingin kejelasan saja, kenapa pihak BPN tidak koperatif dalam hal ini, padahal saya juga sudah berkirim surat ke pihak BPN untuk minta klarifikasi atau semacam penjelasan secara tertulis,” Pungkasnya.
Saat awak media Kasuari.com berusaha untuk menghubungi pihak Humas BPN Irman untuk ketemu dan sekaligus konfirmasi, beliau berhalangan karena menghadiri undangan di Pendopo persiapan hari jadi Sidoarjo, lewat chatt Washap beliau menyarankan untuk ke Cs (Customer service) sesuai keterangan Cs bahwa kalau sekarang berkasnya sudah di seksi PHP, di suruh menunggu saja begitu penyampaian dari pihak Customer service bagian informasi, pada hari Senin tanggal 6 Februari hari selasa jam 12,20 di pertemukan dengan Irman selaku humas BPN Kabupaten Sidoarjo diruangan Mediasi beliau menyampaikan kenapa sampai sekarang belum di terbitkan pencatatan pemblokiran karena ada alasan teknis yang tidak perlu disampaikan disini, biarlah kita sampaikan secara tertulis, dan secepatnya akan dikirim ke pemohon,
“Pasti secepatnya kita akan proses terkait klarifikasi secara tertulis dari pihak BPN kepemohon, mengingat disitu sudah jelas terkait hak tanggungan , mengenai pemohon dalam hal ini keberatan atau pun tidak sepakat ya silahkan melakukan langkah- langkah hukum mengingat sudah ada mekanisme dan salurannya,”Urainya.(Redaksi/A.H)
Sumber ( Kasuari tv) KALIBER News BERBICARA FAKTA TANPA REKAYASA
Pewarta (( Muhammad Muhajir))
(( Bang Zem Kalibernews.net ))