Sumut – Media.KaliberNews.net. || Dibawah pimpinan Kanit reskrim polsek Percut sei tuan Iptu J. Simamora , Panit reskrim Ipda Budi dan Ipda Junaidi Karosekali personil reskrim mengamankan 2 orang laki-laki selaku operator dan pemain judi tembak ikan di Jl. Pancasila Gg. Melati III Desa Tembung Kec.Percut Sei Tuan. Jumat 10/02/2023
Kedua orang tersebut An. Zainul Azhar, 33 Tahun, Islam, Operator Mesin judi tembak ika n, J,l.KL.Y.Sudarso Lorong XIII Kel.Gelugur Kota Kec.Medan Barat dan Ahmad Fauzi Nst (Pemain), 40 Tahun, Tidak Ada, Jl.Pancasila Gg.Cempaka Desa Tembung Kec.Percut Sei Tuan.
Kapolsek percut sei tuan Kompol M. Agustiawan S.H., S.I.K., M.H mengatakan penindakan tersebut dilakukan dalam menanggapi informasi dari masyarakat adanya Judi Meja Ikan di wilayah hukum Polsek percut Sei Tuan.
“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian game ketangkasan di wilayah hukum Polsek percut Sei Tuan. Kami juga menegaskan kepada para pelaku untuk tidak coba – coba membuka perjudian di wilayah Polsek Percut Sei Tuan, karena kami tidak segan segan akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,”ujar Kompol M. Agustiawan.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada petugas apabila melihat adanya penyakit masyarakat seperti perjudian dan lainnya. Karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
BB yg diamankan :
– 1 (satu) unit mesin judi tembak ikan
– 1 (satu) buah cip (coin)
– Uang omset penjualan Rp.800.000
– 1 (satu) unit Hp Oppo warna Hitam
Read/Mr. Giawa
Mediahumaspolri
KALIBER News BERBICARA FAKTA TANPA REKAYASA
Pewarta ((Muhammad Muhajir))
(( Bang Zem Kalibernews.net ))