Kalibernews.net-l Batam- Polresta Barelang,Sat Reskrim Polresta Barelang telah menetapkan Satu orang berjenis kelamin Perempuan sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana”Orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri.
Laporan Polisi Nomor : LP-A / 23/ VI / 2023 / KEPRI / SPKT -Resta Barelang, tanggal 09 Juni 2023.
Terjadi pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 14.30 Wib di Perumahan Bida Asri III Blok A4 No.13 Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 14.00 Wib Unit VI Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat adanya tempat penampungan CPMI Non Prosedural di Perumahan Bida Asri III Blok A4 No.13 Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit VI Satreskrim Polresta Barelang Iptu Marihot Pakpahan,SH,MH dan Kasubnit VI Ipda Gabriella Sari Dewi Siregar,S.TrK,MH beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 14.30 wib didapati sebanyak 2 (dua) orang CPMI lnisial TS yg berasal dari Provinsi Lampung dan PPA yg berasal dari Kabupaten Lumajang serta pengurus CPMI an. MM Adapun tujuan dari CPMI tersebut akan bekerja ke luar negeri yakni Singapure melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre Kecamatan Batam Kota Kota Batam kemudian terhadap calon PMI serta pengurus tersebut di bawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang.
Tersangka sebagai orang yang memberikan fasilitas menjemput ke Bandara,memberikan fasilitas pembelian tiket dari daerah asal ke Kota Batam,memberikan tempat penampungan yang beralamat di Perumahan Bida Asri III Blok A4 No.13 Kecamatan Nongsa Kota Batam bertanggung jawab atas kebutuhan CPMI selama di Batam dan melakukan kordinasi dengan agency di Singapura serta akan mendapat keuntungan yang diperoleh Sebesar Rp. 7.000.000.Tujuh Juta Rupiah.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 14.00 Wib Unit VI Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat adanya tempat penampungan CPMI Non Prosedural di Perumahan Bida Asri III Blok A4 No.13 Kecamatan Nongsa Kota Batam,(12/6/2023).
Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit VI PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono,SIK,MM melakukan Penyelidikan dilapangan dan benar telah terjadi dugaan tindak pidana Orang Perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri setelah itu terhadap Dua orang CPMI lnisial TS yg berasal dari Provinsi Lampung dan PPA yg berasal dari Kabupaten Lumajang serta pengurus CPMI lnisial MM selanjutnya di bawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang.
Barang bukti Satu unit handphone merk Oppo warna Biru milik MM
Satu,buah paspor a.n TS
Satu buah paspor a.n PPA, Satu unit Mobil Merk Toyota Calya warna Putih BP 1802 EQ.
Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 Lima Belas Milyar Rupiah.
(Asep hidayat)