𝗚𝗥𝗘𝗦𝗜𝗞,-Kalibernews.net. – melelahkan akhirnya Hadiono  harus bernafas lega setelah Hakim PHI Pengadilan Negeri Gresik mengabulkan apa yang menjadi gugatannya  terhadap PT, Imedia Cipta Sidang di lakukan di Pengadilan Gresik yang beralamat di Jl. Permata Selatan No.6, Kembangan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa 11/7/2023.

Sesuai amar putusan yang dibacakan dengan no perkara  5/Pdt Sus-PHI/2023 PN.Gsk oleh Hakim Ketua Bagus Trenggono, SH. MH., menolak eksepsi Tergugat dan tergugat wajib untuk memberikan hak- haknya pengugat, ada 6 poin yang disampaikan terkait putusan, dan yang paling penting adalah tergugat wajib untuk memberikan pesangon, gaji selama 9 bulan selama pengugat tidak bekerja dan sampai ditetapkan putusan ini, tergugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara.

Dibertius Boimau, SH., selalu kuasa hukum Hadiono menyampai kan rasa terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap Hakim yang menyidangkan perkara PHI (Perselisihan Hubungan Industrial)  PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak yang di alami oleh Kliennya oleh perusahaan PT, lmedia Cipta yang beralamat di Jl. Karangandong No.57, Dusun Banjaran Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

“𝙇𝙪𝙖𝙧 𝙗𝙞𝙖𝙨𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙥𝙖𝙩𝙪𝙩 𝙨𝙖𝙮𝙖 𝙖𝙥𝙧𝙚𝙨𝙞𝙖𝙨𝙞 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙃𝙖𝙠𝙞𝙢 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙮𝙞𝙙𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙧𝙠𝙖𝙧𝙖 𝙞𝙣𝙞, 𝙨𝙪𝙙𝙖𝙝 𝙨𝙚𝙨𝙪𝙖𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙗𝙚𝙣𝙖𝙧-𝙗𝙚𝙣𝙖𝙧 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙚𝙙𝙚𝙥𝙖𝙣𝙠𝙖𝙣 𝙧𝙖𝙨𝙖 𝙠𝙚𝙖𝙙𝙞𝙡𝙖𝙣 𝙩𝙚𝙧𝙝𝙖𝙙𝙖𝙥 𝙢𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙚𝙧𝙟𝙪𝙖𝙣𝙜 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙢𝙥𝙚𝙧𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙝𝙖𝙠- 𝙝𝙖𝙠𝙣𝙮𝙖,” Urainya.

Lebih lanjut Dibertius atau biasa dipanggil bung Jhon menyampaikan bahwa ini bagian dari pengalaman dan pembelajaran untuk pemilik perusahaan untuk tidak mengabaikan hak- hak buruh atau karyawannya, karena itu bagian dari hak- haknya yang harus diberikan.

Ditemui secara terpisah Hadiono mengucap syukur dan berterima kasih terhadap hakim yang menangani perkara terkait PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tempat dia dulu bekerja, secara tidak langsung perjuangannya tidak sia -sia dan melalui proses panjang, dari mediasi sampai puncak/klimaksnya harus bersidang di PHI Pengadilan Negeri Gresik ini.

Sekedar  diketahui Hadiono ini bekerja di Perusahaan PT. Imedia Cipta ini sejak 10 Oktober 2012, dan Hadiono sendiri di perusahan tersebut menjabat sebagai R&D (Ressearch and Development) / Riset dan Pengembangan dan terakhir bekerja 4 Nopember 2022. akibat PHK sepihak yang di lakukan oleh Perusahaan tempat dia bekerja.
“𝘼𝙡𝙝𝙖𝙢𝙙𝙪𝙡𝙞𝙡𝙖𝙝 𝙢𝙖𝙨 𝙨𝙚𝙩𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙡𝙪𝙞 𝙥𝙚𝙧𝙟𝙪𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙥𝙖𝙣𝙟𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙡𝙚𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣, 𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙖𝙠𝙝𝙞𝙧𝙣𝙮𝙖 𝙨𝙖𝙮𝙖 𝙗𝙞𝙨𝙖  𝙢𝙚𝙢𝙥𝙚𝙧𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙝𝙖𝙠- 𝙝𝙖𝙠 𝙨𝙖𝙮𝙖, 𝙖𝙠𝙝𝙞𝙧𝙣𝙮𝙖 𝙃𝙖𝙠𝙞𝙢 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙖𝙗𝙪𝙡𝙠𝙖𝙣 𝙞𝙩𝙪 𝙨𝙚𝙢𝙪𝙖, 𝙨𝙖𝙮𝙖 𝙗𝙞𝙨𝙖 𝙡𝙚𝙜𝙖 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙞𝙣𝙜𝙖𝙩 𝙖𝙥𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙨𝙖𝙮𝙖 𝙥𝙚𝙧𝙟𝙪𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙣 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙨𝙞𝙖- 𝙨𝙞𝙖, 𝙙𝙖𝙣 𝙗𝙪𝙖𝙩 𝙃𝙖𝙠𝙞𝙢𝙣𝙮𝙖 𝙨𝙖𝙮𝙖 𝙪𝙘𝙖𝙥𝙠𝙖𝙣 𝙩𝙚𝙧𝙞𝙢𝙖 𝙠𝙖𝙨𝙞𝙝, 𝙞𝙣𝙞 𝙗𝙪𝙖𝙩 𝙥𝙚𝙢𝙗𝙚𝙡𝙖𝙟𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙣𝙜𝙖𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣, 𝙥𝙚𝙨𝙖𝙣 𝙗𝙪𝙖𝙩 𝙥𝙚𝙣𝙜𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖, Pungkasnya.
Pewarta ((Muhajir))
Editor (( KW 01 )))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *