Garut – Tanggapi laporan masyarakat terkait tindak pidana penipuan penggelapan uang. Polsek Cisurupan Polres Garut bergerak menindaklanjuti kasus tersebut. Rabu (09/08/2023).
Kapolsek Cisurupan Polres Garut AKP Iwan Soleh mengatakan Polsek Cisurupan Polres Garut berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan di Kampung Palalangon Desa Cisurupan Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut.
“Pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, Polsek Cisurupan berhasil mengamankan tersangka “A” (48) warga Desa Cisurupan yang diduga meminjam uang istrinya dengan nominal Rp 9.000.000. Tersangka pun menggadaikan BPKB sepeda motor milik istrinya.” Ujar Iwan.
“Sepeda motor dibawa ke Kabupaten Bogor oleh yang menerima barang gadai tersebut untuk menjadi jaminan atas pinjaman uang yang diberikan penggadai kepada tersangka. Sampai saat ini sepeda motor milik istri tersangka belum kembali,” imbuhnya.
Atas kejadian itu istri tersangka membuat laporan terkait kejadian penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, dan sampai saat ini Polsek Cisurupan Polres Garut masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk pengembangan penyidikan kepolisian.Pungkas Asep