Kalibernews.net- l Batam – Polresta Barelang,Pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 Wib. Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono,SlK,MM.di dampingi oleh Kanit I Judisila Polresta Barelang IPTU Mochamad Rizky Ramadhani,S.Tr.K, Telah mengamankan 1 (satu) orang Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana “Pencurian” dengan data sebagai berikut.(21/8/2023).
Tempat kejadian perkara
Pada tanggal 11 Juli 2023 di Jl. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Telah di amankan seorang terduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian
Agus Saputra Manurung Alias Putra Lahir di Batam pada tanggal 17 Agustus 1994, Kristen Protestan, Karyawan Swasta cleaning service di Kantor Bea Cukai Batam.
Ermanto Als Anto Lahir di Batam, Tanggal 16 Januari 2001, Kristen Protestan, Karyawan Swasta,Suryadi Als Basok Lahir di Batam Kepri pada tanggal 04 Juli 1996, Islam,
Korban
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam.saksi mata
Apriyono Michel Nababan Pegawai Bea Cukai Batam dan
Pitra Aditia Irawan Pegawai Bea Cukai Batam.
Barang Bukti yang di amankan 1 (satu) unit Hp Iphone 11 Pro warna Hitam, dengan imei 353238101327384 dan 353238101406881
1 (satu) unit Hp Iphone 11 warna hijau tua dengan imei 356803110398689 dan 356803110428569.
Kronologis kejadian
berawal dari Pelapor melakukan pengecekan barang hasil penindakan berupa Handphone Iphone di Gudang sebanyak 105 (seratus lima) unit Iphone. Selanjutnya Pelapor melakukan pengecekan ulang dan didapati bahwa handphone tersebut sudah berkurang sebanyak 63 (enam puluh) Unit dan melaporkannya langsung kepada pimpinan. Dari keterangan Pegawai Bea Cukai Batam sampai saat ini telah menemukan 2 (dua) unit Iphone 11 pro dan Iphone 11 dari saudara AGUS Saputra Manurung yang bekerja sebagai cleaning Service. selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang guna pengusutan atau proses lebih lanjut.
Berdasarkan Pemeriksaan saksi dan gelar perkara terhadap pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 wib pelaku diamankan di Satreskrim Polresta Barelang.(Siti )