Berawal dari pemberitaan di sosmed (FB) bahwasanya terduga pelaku kejahatan (YH) telah melarikan diri dari tahanan Polsek Lolowau, Polres Nias Selatan, Polda Sumatera Utara, pada Minggu malam (03/09/2023).
Dimana, kronologis kejadian telah dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.
“Viral, Seorang Bocah Harus Menetap Di Hutan Untuk Menghindari Penjahat”

Berdasarkan isu tersebut, DPC PWDPI Nias Selatan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak termasuk narasumber yang satu ini menyampaikan, bahwa segala usaha dan upaya serta jerih payahnya ratusan warga terkesan pupus dan sia-sia.

“Apabila terduga pelaku tersebut YH telah melarikan diri, maka upaya dan jerih payahnya warga yang turut serta membantu melakukan pencarian dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kedua korban LG dan EL yang merupakan warga desa Umbuasi Barat, kecamatan Hilisalawa ahe, kabupaten Nias Selatan, Sumut, terkesan pupus dan sia-sia di tangan aparat penegak hukum,” ujarnya pada Senin (04/09/2023).

Pihaknya juga menduga bahwasanya hal tersebut disebabkan oleh adanya keteledoran pihak aparat.
“Seorang tahanan bisa kabur atau melarikan diri tentu ada penyebabnya. Maka dalam insiden ini, patut diduga adanya unsur keteledoran pihak aparat penegak hukum (aph) terutama pelaksana fungsi piket yang tidak profesional dari Polsek Lolowau,” cetusnya.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, Polsek Lolowau melalui WhatsApp :
“Apa benar terduga pelaku telah melarikan diri?”
Hingga berita ini ditayangkan masih belum ada respon atau petunjuk apapun.
(Abisama Halawa/)

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *