Maluku,-Kalibernews.
Laporan dugaan korupsi ADD,DD Desa lokki tahun anggaran 2017-2020 kecamatan Huamual seram bagian barat (SBB) ditangani Kejari piru. 05/10/2023.

Masyarakat lapor kasus dugaan korupsi ADD,DD Desa lokki tahun anggaran 2017-2020 di polda wilayah maluku tahun 2020 dan di tangani tipikor polres sbb.

Hasil penyilidikan tipikor polres seram bagian barat (SBB) di serahkan ke inspektorat sejak tahun 2020.

Lama di tangan inspektorat tanggal 8 september 2023 baru di serahkan Kejari piru.

Dari hasil penyilidikan Kejaksaan dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Jakaria M. Kepada media ini mengatakan bersama ketua lembaga anti korupsi Pemantau Keuangan Negara (PKN) SBB La ode Muhamad di kejaksaan piru.

Senin 02 oktober 2023 kasus dugaan korupsi ADD,DD Desa lokki kec. Huamual tahun anggaran 2017-2020 jaksa menunggu 60 (enam puluh) hari akan proses hukum.

Karena ada rekomendasi inspektorat ke camat Huamual untuk pengembalian Kerugian Keuangan Negara.(KKN).

Sesuai hasil penyilidikan kejaksaan dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat negara mengalami kerugian miliaran rupiah.

60 (enam puluh) hari harusnya terhitung sejak hasil penyilidikan aparat penegak hukum(APH) di serahkan ke inspektorat.

Bukan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat di serahkan ke aparat penegak hukum dan di berikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk terduga korupsi. Ucapnya.

Ketua lembaga anti korupsi Seram Bagian Barat (SBB) Pemantau Keuangan Negara (PKN) La ode Muhamad.

Menambahkam,
Kasus laporan dugaan korupsi ADD,DD Desa
Lokki kecamatan Huamual tahun anggaran 2017-2020 terlalu lama di tangan inspektorat.

Dan penanganan kasus dugaan korupsi ADD,DD Desa lokki tahun anggaran 2017-2020 harus nya kejari seram bagian barat (SBB)

Tidak menunggu 60 hari untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Sebab persoalan pengembalian kerugian keuangan negara pada prinsipnya dipertimbangkan sebelum hakim jatuhkan pidana.
Karena tindakan pengembalian kerugian keuangan yang dilakukan terdakwa hanya meringankan terdakwa.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi,

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Pengembalian atau penyelesaian kerugian Keuangan Negara di atur pada.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan

Bahwa setiap bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya.

Sedangkan Inspektorat mengacu pada mou pasal 5
Di mana para pihak pertama kedua dan ketiga sepakat terhadap hasil pemeriksaan.

Atau penyelidikan yang berindikasi kerugian negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara.

Di berikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administrasi paling lambat 60 (enam puluh)hari.

Oleh karena kasus dugaan korupsi ADD, DD Desa lokki kerugian keuangan negara besar miliaran rupiah maka diminta Kejari piru

Menahan untuk menetapkan mantan Pj. Kepala Desa lokki sebagai tersangka. Tutup 05/10/2023.
( Korwil Maluku )

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *