Dapur Redaksi

Dapur Redaksi
Diterbitkan Berdasarkan Undang undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999
Dan diterbitkan oleh PT Kalibernews Putra Sunda SK.Kemenkumham. Nomor.AHU.055243.AH.01.30.Tahun 2023.
NPWP. PT KALIBERNEWS PUTRA SUNDA.
No.39.932.235.3-443.000.
Bernaung Dibawah Naungan “” IKATAN WARTAWAN ONLINE INDONESIA””
Akta Notaris No.05.Tgl 09-02-2018.
Nomor.AHU.000207.AH.01.07. Tahun 2018.

Pendiri : Dede K.Wahyu.
Dewan Pembina : – Suherman.S Sos. -Ir.Sundaya.MM. –

Dewan Redaksi :
– Wawan Irawan.S.Pd.SH.,
– Dik Dik.SH.
– Deni Sobari Hidayat.

Pimpinan Umum.
Ajat Sudrajat.SH.,
Wakil Pimpinan Umum
– Nurdin
Penasehat Hukum :
– In In Indra,.S.Pdi.SH.,MH.
– Ahmad Ade Purnama,.SH.
-.ADV. Amin Sukirman.SH.

Pimpinan Perusahaan:
R.Agus Kusnadi.
Wakil Pimpinan Perusahaan:
– Karya Wiharya.

Pimpinan Redaksi:
– Dede K Wahyu
Wakil Pimpinan Redaksi:
– Gilang Perdian.S.Pd.
Sekretaris Redaksi :
– Alda Nurmala.
Bendahara:
– Herna Susilawati
Staf Redaksi-
– Akin Mustaqim.A.Md.
– Iis Kurniadi,. S.Pd.
– Oleh Dilihat.S.Pd.
Humas Redaksi:
– Drs. Uli Sutarman.
Litbang :
– Asep Hidayat
Editing :
– Nanang Sunarya
Layouter :
– Yaya kusnadi
Sirkulasi :
– Jajang Suherman
Potoghrafer :
– Asep SAEPUDIN
Marketing Iklan.
– Ade Suparman
Driver :
– Dahya – Oleh Heryanto.,

Alamat Redaksi Pusat Jawa Barat : Jl H.Hasan Arief. Depan Perum griya Rancapari No 02 RT 02/02. Desa Bagendit Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Jawa Barat. Hp. (( 085223160917 ))

Email: Kalibernews@yahoo.com.
Gmail : Kalibernews@Gmail.com.
IG.Kalibernews_net.
Youtube. Kalibernews.
Facebook: Kalibernews.
Website ” Kalibernews.net. ”
Nomor. Rekening BCA Atasnama Dede Kadma. ” 2780715882 ”

Perwakilan Provinsi Jawa Barat : -Misno Karno – Pendi,.~ Asep Hidayat,.~Dodi Permana,.~ Reni Martini.,~ Achdiat Djaya Percuma, ~ Priatna,~ Karya Wiharya,~Budi.-Wahyudin. ~ Cece Sutriyana.-Herdan Kurnia Nugraha,-
Kaperwil Priangan ~,. Gilang Ferdian ~
Kabupaten Bandung:-.,Rico Febrian,SH ( Kabiro),~Dede Koswara ( wakabiro ),~ Jajang Suherman,-,~ Ujang Pipin,~, Sidik Permana,,~ Ujang Empang,~.
Kota Bandung,-. Asep Saepudin,- Rika Nurhayati,-~.Kurnia,~.Saepuloh,~
Kab. Bandung Barat: Wawan Irawan.S.Pd.SH. ( Kabiro ),-Endin Suryana,~Abas Sudrajat. S.Pd,~Ajang Misbah,~
Karya Wiharya,~
Kabupaten Purwakarta,- Zams,(Kabiro ) -Suhud,~ Dede Rosadi,Hazmi Agustin,~Hazmi Agustin,~
Karawang:~ Acun,( Kabiro )~Asep Lutpi,~ Oman,-
Kabupaten Garut,~ Herna Susilawati,-Prangga,- Sumpena,-~. Ade Suparman,~ Cecep,~ Peny Afriani,~,.Aris Solihin,~.Aceng Bukhori,~,Rendi Abdulloh,~Helmi Abdurachman.~
Kabupaten Tasikmalaya ,~ Enas Nasir Salasah, ~ Ajat Sudrajat.~ Gilang,-~Encep Abdussalam,~
Kabupaten Majalengka,- Wawan Kurniawan ( Kabiro ) Asep Iskandar,~
Kabupaten Cianjur, ~ Kosim ( Kabiro ), ~ Dadan Duko,-~, Asep Iga,-~Wahid Alwi
Kabupaten Bogor,~. Dadan Muldansyah, ( Kabiro )~,Budi, ( Wakabiro )
Biro Sukabumi : Hasan Aminulloh
Kota Tasikmalata : Santi Nurmayati
Ciamis :,~Nita Noviati,S.KM,~
Kuningan:,~Wawan Hendriawan,~
Cirebon : Aris Munandar,S.Pd
Sumedanng:,~ Ai Siti Latifah,~
Indramayu :,~Jajang Nurzaman
Subang :,~Oktora Adriyan,~
Bekasi :,~Dian Herdian
Pangandaran :,~Didan Martin,~
Kota Bogor : Syamsul Dzul Fakor
Kota Sukabumi : Acep Yudistira
Kota Cirebon : Yayat Hidayat
Kota Bekasi : Cecep
Kota Depok : Nanang
Kota Cimahi : Ade Rianto
Kota Tasikmalaya : Ulpi Alfiah
Kota Banjar : Melvin Berry
Pangandaran : Rahmat
Sumatera Utara,~ Budi Nawan ( Kaperwil ) Muhammad Muhadjir ( Wakaperwil) Taalui Buulele (( Bendahara ) Rafles Gurning.
Sulawesi Tengah,~,~
Sulawesi Utara,~ Surono Dilapangga,-~ Provinsin, Lampung,~ Sangun Mustika ( Kaperwil )) Azhari,-
Kepulauan Riau,~ Hasratmanlase ( Kaperwil ),~Agus Wahono,~
BATAM,~ Syahril,~
PRovinsi Jawa Timur,~ Dhion,-.
Provinsi Maluku,~ LA Muhamad (( Kaperwil ))~, LA Munandar,~.Provinsi Papua,~Bawi Kogoya,~

Seluruh Wartawan Wartawati Kalibernews.net. Dibekali ID-Card. dan Surat Tugas Serta Namanya terdaftar/tercatat dalam Box Redaksi Kalibernews.net, Jika ada penyalahgunaan ID- Card & Surat Tugas diluar Kode Etik Jurnalistik bukan Tanggung jawab Redaksi,

“” Dimohon Kepada Stackholder Intansi Institusi TNI-Polri serta Korporasi dapat membantu Wartawan Wartawati Kalibernews.net dilapangan, atas bantuan dan kerjasamanya Kami Haturkan Terimakasih.””

Warning “Jika ada yang menemukan ID-CARD, & Surat Tugas Mohon agar menghubungi Kantor Redaksi kalibernews.net.”

Catatan “” Kepada Intansi, Institusi TNI-POLRI dan Korporasi, untuk memeriksa ID-CARD dan surat tugas, serta mengecek Namanya di Box Redaksi ” Apabila Namanya tidak terdaftar dalam Box Redaksi, Jangan Dilayani “” Jika masih ngaku-ngaku wartawan Kalibernews.net. Hubungi Redaksi Kalibernews.net..???

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang- Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) diatas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) diatas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

h2>Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Kode Etik Jurnalistik::””
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:

menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
menghormati hak privasi;
tidak menyuap;
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)..