Tasik,Kalibernews.net.- Dalam rangka acara Pelantikan ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya,Ketua Umum DPP PWRI,Dr.Suriyanto PD,S.H.,M.H.,M.Kn.di dampingi oleh Sekertaris jenderal DPP PWRI D.Supriyanto Jagat N,dan Bendahara Umum sekaligus Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan ( OKK )DPP PWRI,Tomi,S.H.,M.H.
juga Ketua DPD PWRI Propinsi Jawa Barat Dr.(c) H.Hermawan,S.H.,M.H.,CLA.,CTL.,CLL.,CLI.,CIVIE., di dampingi oleh Sekertaris DPD PWRI Provinsi Jawa Barat Raja R Marpaung,S.H.hadir di gedung serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya.Senin,25 September 2023.
Kehadiran beliau beserta jajarannya pun, di sambut langsung oleh Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra f Simatupang beserta para anggota.Di mana acara pelantikan ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya tersebut,Turut di hadiri oleh para tamu undangan di antaranya:, Perwakilan Bupati Tasikmalaya Asep Darisman asisten tiga daerah Kabupaten Tasikmalaya,Asep Sopari Al Ayubi.SP.Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Perwakilan KAPOLRES Kabupaten Tasikmalaya Bripka Triana Anggasari.S.H.,Kasubsi Penmas POLRES Kabupaten Tasikmalaya.Kepala Sub Bagian Pembinaan Deded Jaelani.S.H.,yang mewakili KEJARI Kabupaten Tasikmalaya, DANRAMIL 1213 Cigalontang Kapten Infanteri Agus Heryanto Perwakilan DANDIM 0612/Tasikmalaya,Semua unsur Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya,Para ketua DPC PWRI Se-provinsi Jawa Barat,ORMAS,dan banyak lagi tamu undangan lainnya.
Alhamdulillah acara pelantikan dan pengambilan Sumpah Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra f Simatupang berjalan dengan lancar.Acara pun di akhiri dengan Santunan untuk yatim piatu di lanjut DO’A bersama.
Dalam kesempatan ini, Ketua umum DPP PWRI, Dr.suriyanto PD,S.H.,M.H.,M.Kn.,tidak hanya melakukan pelantikan saja.Tapi sekaligus sebagai Pembicara di Seminar Pelatihan Jurnalistik, dengan tema”Profesional Jurnalistik Berkaitan Dengan Hukum Pers”.
Untuk materi pertama, yang beliau sampaikan kepada para peserta Seminar yaitu, tentang integritas dan profesionalisme.Apa itu integritas dan profesionalisme?, Menurut beliau integritas itu terkait dengan kita sebagai wartawan, tampilan kita, keilmuan kita.Dimana wartawan harus bisa menjadi penulis yang baik, terstruktur,tersistematis,akademisi, akademik.Kembali lagi ke integritas nantinya wartawan wajib memiliki UKW.Saat ini mungkin kita masih di lindungi oleh Undang – undang pasal 1 angka 4 , Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.Sebagai wartawan dengan mengantongi kartu Pers masih bisa berdalih di pasal 1 angka 4.Setiap hari berangkat wawancara mencari data,mencari fakta, menulis opini, berita – berita pariwisata,berita langsung dan tidak langsung, mengembangkan berita langsung, tidak langsung itulah wartawan yang sesuai dengan aturan Undang – undang.
Sekarang ini pihak kepolisian sedang menguatkan aturan hukum, penindakan hukum di tatanan media cyber, karena semua ini berkaitan dengan hukum.
Lanjut, wartawan adalah perseorangan ataupun perkumpulan yang menulis suatu informasi dengan etika dan moral.Dimana etika masuk pada kode etik dan moral masuk pada norma hukum.Dan juga wartawan berhak menolak, mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus di rahasiakan.Perlu di ingat ya..!. Narasumber dan Sumber berita itu berbeda jangan di sama – samakan.
Apa bedanya Narasumber dan Sumber berita ?.Sumber berita itu tulisan , sedangkan narasumber itu keterangan.
Wartawan juga perlu di koreksi, karena hak setiap orang untuk mengoreksi dan memberitahukan kekeliruan informasi yang di beritakan oleh Pers, baik tentang dirinya ataupun orang lain.
Kalau kita terdapat kesalahan berita dan ada subyek hukum atau badan hukum yang mengoreksi berita yang kita tayangkan,kita harus cepat menanggapinya,Supaya tidak terjadi timbul permasalahan hukum.Karena memang di atur dalam pasal 1 angka 12 Undang -undang Pers, kalau pun terjadi kesalahan, tidak serta-merta orang lain melaporkan secara pidana.itu merupakan acuan kita atau jurus untuk membela diri kita sepanjang sesuai 5W 1H, dan sudah menjalankan pasal 1 angka 4.
Perlu di ingat juga, kedisiplinan itu sangat penting bagi seorang wartawan.Kedisiplinan itu harus ada pada diri kita masing-masing.Dan harus banyak belajar lagi menjadi wartawan yang sesuai pasal 1 angka 4 undang-undang Pers,supaya di kemudian hari tidak tersandung masalah hukum.
Wartawan dalam melaksanakan tugas yang terkait dengan hukum Pers yang merujuk pada aturan dan peraturan yang mengatur kebebasan Pers.Kita memang menganut pada demokrasi dan kebebasan Pers dalam melaksanakan kemerdekaan Pers sebagai insan jurnalis, tetapi tetap harus merujuk pada aturan dan peraturan perundang-undangan.
Amerika adalah negara demokrasi,namun menurut mereka, peraturan di negaranya lebih ketat daripada di Indonesia.Ini yang harus kita dalami dan pelajari, hukum Pers bervariasi di setiap negara tergantung pada sistem hukum dan nilai – nilai hukum yang berlaku di masing – masing negara.Kita di lahirkan sebagai warga negara Indonesia yang merupakan negara hukum,yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 serta Bhinneka Tunggal Ika,yang mengikat seluruh adat istiadat bangsa itu menjadi bangsa Indonesia,’ Tandasnya.
(Enas Nasir Salasah)