Garut,Kalibernews.net. – Pemilihan antar waktu kepala Desa Mekarsari yang di ikuti 3 kontestan yang merupakan anak terbaik di wilayah desa Mekarsari berjalan lancar, aman dan kondusif.

Pantauan langsung Bandungraya.net dilapangan nampak Forkopimcam Karangpawitan mulai dari jajaran Polsek Karangpawita Polres Garut, Koramil 1102/Krp, Satpol PP dan Limas siaga dalam pengamanan PAW tersebut.

Turut hadir pula Kepala Dinas DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ) kabupaten Garut H. Wawan Nurdin, S.Sos., M.Si , kabid Pemdes Idad Badrudin S.E, Ketua Parade Nusantara Tedi Rohendi turut hadir memantau jalannya proses pemilihan pemilihan antar waktu Desa Mekarsari Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.

Adapun Peserta Kontestasi PAW No 1. In in Jaelani, No 2. Asrul, No 3. Irmet, akan merebutkan 84 hak suara perwakilan dari berbagai profesi yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan kepala desa PAW.

PAW Kepala Desa Mekarsari dilaksanakan di Aula Desa Mekarsari yang di mulai pada pukul 08.30 Wib, yang mana proses pemilihan secara tertutup hingga awak media pun tidak diperkenankan untuk melakukan peliputan Pemilihan tersebut.

Menyikapi Hal tersebut sudah jelas melanggar UU KIP No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, “.

Pelarangan peliputan pemilihan PAW Desa Mekarsari di sampaikan oleh ketua panitia sodara Beni atas intruksi Kabid Pemdes Idad Badrudin S.E dan entah apa alasannya awak media ko dilarang meliput kegiatan pemilihan yang seharusnya (Luber ) langsung umun bebas tapi Rahasiah.

Beginilah Kronologis kejadiannya,yang dialami salah satu awak media Bandungraya.net yang kebetulan Anggota DPD IWOI Kab Garut saat melakukan peliputan, saat itu saya berada di dalam ruangan Para Ketua Panitia, Forkopimcam Kecamatan Pangatikan bersama 84 pemilih, entah atas pertimbangan apa tiba tiba kabid pemdes DPMPD kabupaten Garut Idad Badrudin S.E, beebisik kepada Kapolsek yang dilanjutkan melalui ketua panitia minta awak media Bandungraya.net keluar ruangan”, jangan ada didalam ruangan, saya tidak terima atas kejadian tersebut,karena saya sebagai awak media merasa dihalang halangi untuk melakukan peliputan.

Menurut saya Kabid DPMPD Kabupaten Garut sudah melanggar Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Kabid Pemdes jelas jelas sudah tidak menghiraukan UU No. 14/2008 dan melanggaran pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers, yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Pungkasnya
(* Korbid *)

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *