Kalibernews,-Maluku.
Perkumpulan pemantau keuangan negara kabupaten seram bagian barat telah memberikan surat informasi publik kepada dua PPID Desa di Kecamatan Huamual 11/10/2023.
Dua Desa yang di berikan surat informasi publik antara lain Desa luhu dan Desa Iha kecamatan Huamual.
Surat itu di berikan sesuai dengan perintah uu No. 14 tahun 2008 (tentang keterbukaan informasi publik)
Bahwa dokumen LPJ APBDesa itu bukan
Rahasia negara atau dokumen rahasia negara melainkan terbuka untuk Rakayat.
PKN Meminta seluruh dokumen LPJ APBDesa dari thn 2017- 2022 disertai dgn bukti belanja dan realisasi anggaran belanja Desa.
Ketua lembaga anti Korupsi Pemantau Keuangan Negara kabupaten seram bagian barat (SBB)
La ode muhamad, A.mk.
Mengatakan,
Meminta seluruh dokumen LPJ APBDesa di dua Desa kecamatan Huamual lewat surat informasi publik yang di kasi dari tahun 2017-2022.
Kalau ada dokumen LPJ APBDesa di bilang rahasi negara apa dasar hukumnya oleh karena itu dokemen LPJ APBDesa bukan rahasia negara dan bukan hanya lnspektorat dan BPK yang bisa mengaudit anggaran ADD,DD
Tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk meminta keterbukaan dalam penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan negara baik APBD ataupun APBN.
Sesuai perintah Undang-Undang No.14 tahun 2008.
Peraturan Pemerintah Repunlik indonesia Nomor 68 TAHUN 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
PP No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Rahasia negara adalah informasi yang secara resmi di tetapkan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme
Kerahasiaan,
Yang membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan kesatuan negara republik indonesia, tutup.12/10/2023.
(Korwil Maluku)