Kalibernews.-Maluku.
PKN lapor kasus dugaan korupsi Desa waiheru kecamatan baguala kota ambon tahun anggaran 2015-2020
Di kejaksaan negeri kota Ambon sejak tahun 2022 dan kejari telah melakukan penyilidikan dari hasil penyilidikan kejari Ambon menemukan sejumlah pekerjaan fiktif dan mark up.
Hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 479 (empat ratus tuju puluh sembilan ) juta.
Namun kejari kota Ambon terkesan tidak serius menangani kasus dugaan korupsi yang di laporkan masyarakat.
Ketua lembaga anti Korupsi PKN Kabupaten seram bagian barat (SBB) sekaligus sekertaris PKN kota Ambon,Maluku La ode Muhamad A.mk.
Mengatakan kasus dugaan korupsi ADD,DD Desa waiheru yang di tangani kejari kota Ambon terkesan berjalan di tempat.
Di duga Ada oknum kejaksaan yang bermain di belakang kasus dugaan korupsi ADD,DD desa waiheru
Harusnya kejari kota Ambon suda memanggil kepala Desa waiheru Usma ely Untuk di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD,DD Desa waiheru tahun
2015-2020
Sebab hasil penyilidikan kejari kota Ambon terbukti ada kerugian keuangan negara sesuai bukti pengembalian 479 ( empat ratus tujuh puluh sembilan ) juta
Bukti pengembalian yang di perintahkan inspektorat 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan ) juta pengembalian secara bertahap.
PKN berharap inspektorat dapat mengikuti perintah pasal 5 tentang mou APIP dan APH
Yang menjelaskan tentang
Hasil pemeriksaan atau penyilidikan yang berindikasi kerugian keuangan negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara
Di berikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administrasi paling lambat 60 (enam puluh )hari.
Sehingga kerugian keuangan negara yang besar dapat di lakukan pengembalian di pengadilan
Karena pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus UU pasal 4 No. 31 tahun 1999.
Tutup. 16/10/2023
(Korwil Maluku).