Garut,Kalibernews.net–Senin 20 November 2023, bertempat di Aula Desa Wanamekar Kecamatan Wanaraja. Difelar Kegiatan Pemilihan Pengganti Abtar Waktu ( PAW ) yang diikuti oleh 3 Calon, 41 suara diperoleh Dani ramdani nomor urut 1 yang mengungguli perolehan suara calon No 2, yang lainnya dalam Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Senin (20/11/2023).
Sedangkan, untuk calon yang lainnya, Yusep supriatna nomor urut 2 meraih 21 suara dan Ati kusmayanti nomor urut 3 meraih 39 suara.
Diketahui, hak pilih Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu tersebut ada sejumlah 105 tidak sah 1 yang tidak datang menggunakan hak pilih 2, pemilih terdiri dari berbagai profesi dan aparatur desa serta Lembaga Desa.
H.Een Ketua tim pemenangan Dani ramdani mengucapkan terima kasih kepada para pendukung Dani ramdani yang telah berjuang sehingga sukses memenangkan Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Wanamekar 2023 – 2029
“Kami hanya menyarankan kepada Dani ramdani yang terpilih, siapa pun orangnya atau kemarin beda pilihan, itu akan menjadi masyarakat kita semua. Sudah tidak ada lagi nomor 1, nomor 2 dan nomor 3 lagi,”ucap H.Een kepada media.
H.Een pun mengucapkan terima kasih juga terhadap pemerintah Kabupaten Garut, Muspika Wanaraja yang telah mengamankan musyawarah pemilihan Kepala Desa Antar Waktu tersebut.
Dia juga berharap, Dani yang terpilih sebagai Kepala Desa Wanamekar Antar Waktu periode 2023-2029 bisa membangun desanya ke arah lebih baik
“Sementara Kabid Pemdes Idad badrudin menyatakan, terkait pelantikan dan serah jabatan Kepala Desa PAW menunggu proses pelaporan terlebih dahulu.
Kita menunggu laporan panitia, BPD, Kecamatan. Tinggal kami nanti akan melaporkan kepada pimpinan (Bupati, red). Berdasarkan peraturan sih 1 bulan,” ungkapnya.
Kabid DPMPD Idad Badruddin dalam sambutannya berharap, bagi pemenang Musyawarah Pemilihan
Kepala Desa Antar Waktu tentunya harus bersyukur dan amanah dalam menjalankan tugas dan jabatan itu.
“Bekerjalah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kemudian bisa merangkul kepada calon Kepala Desa yang lain untuk membangun desa ke depan yang lebih baik,” pungkasnya (( KW 01 ))