KBB,-Kalibernews.net.,-//_Sabtu 16/12/2023 pukul 14.30 WIB, bertempat di Kantor Desa Ciptagumati Kecamatan .Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, telah dilaksanakan mediasi untuk menindaklanjuti adanya penolakan terhadap kegiatan ibadah Natal Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) di Cikalong Wetan .
Hadir dalam kegiatan :
1. Camat Cikalong Wetan Sdr. H. Dadang A. Sapardan.
2. Kapolsek Cikalong Wetan AKP Nurmawan, S. Sos.
3. KBO Sat Intelkam Polres Cimahi IPTU Suryo Supriyo, S.H.
4. Kanit III Sat Intelkam Polres Cimahi IPTU Suandi.
5. Kades Ciptagumati Sdr. Tedi Irawan
6. Ketua MUI Kec. Cikalong Wetan Sdr. Ust. Shobur.
7. Pemilik Lahan Rumah Ibadah Sdr. Manulang.
8. Bhabinkamtibmas Desa Ciptagumati
9. Babinsa Desa Ciptagumati.
10. Ketua RW 06 Sdr. Syamsul Bahri
11. Ketua RW 04 Sdr. Asep Gilar.
Beberapa esensi penyampaian :
1. Kapolsek Cikalong Wetan
– Kami dari pihak Kepolisian mendapat informasi terkait adanya penolakan kegiatan ibadah GPIB Cikalong pada hari Kamis dan sudah ditempuh langkah musyawarah dan dihasilkan poin-poin.
– Pada hari ini tersebar adanya ajakan untuk menolak kegiatan natal yang didakan oleh GPIB oleh Ormas di KBB sehingga dapat menimbulkan kerawanan Kamtibmas.
– Sehingga pada hari ini kita laksanakan kembali musyawarah agar tidak terjadi gangguan Kamtibmas di wilayah Cikalong Wetan.
2. Kanit III Sat Intelkam
– Kami dari pihak Kepolisian terkait kegiatan ibadah dari agama manapun apabila tidak ada indikasi yang dapat menjadi gangguan Kamtibmas kami akan memakluminya.
– Namun pada hari ini masyarakat Desa Ciptagumati merasa resah dengan adanya kegiatan ibadah di Ruko milik Sdr. Manulang.
– Ada elemen ormas dari Kab. Bandung Barat yang akan turun untuk menolak kegiatan ibadah natal apabila pada tanggal 18 Desember 2023 tetap dilaksanakan.
– Kami berharap agar kegiatan ibadah natal di lokasi rumah ibadah GPIB Cikalong tidak dilaksanakan untuk menghindari adanya bentrok.
– Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akan menjadi perhatian nasional oleh sebab itu kami menghimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah dilokasi tersebut.
3. Camat Cikalong Wetan
Kami dari pihak Kecamatan Cikalong Wetan sama dengan pihak Kepolisian menginginkan di wilayah Cikalong Wetan agar situasi Kamtibmas aman dan kondusif oleh sebab itu agar tidak melaksanakan ibadah dilokasi tersebut.
4. Pemilik Lahan Sdr. Manulang
– Saya selaku pemilik lahan mempertanyakan terkait penolakan ibadah yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 kegiatan itu saja atau kegiatan yang lainnya pun sama tidak diperbolehkan?
– Kapasitas saya disana bukan bagian dari jemaat rumah ibadah tersebut hanya memberikan fasilitas bangunan untuk kegiatan ibadah jemaat GPIB Cikalong dan tidak disewakan.
– Kami pada pelaksanaan ibadah natal bukan untuk membuat keributan di tengah masyarakat karena bagi kami natal membawa kedamaian.
– Terkait adanya pamflet yang tersebar di media sosial saya menanyakan kepada jemaat GPIB Cikalong mereka menyampaikan bahwa bukan mereka yang buat.
– Apakah ibadah rutin setiap hari Minggu selain hari natal diperbolehkan atau tidak karena disana bukan gereja melainkan rumah ibadah?
– Yang mengadakan kegiatan ibadah tersebut merupakan Ketua Muki Jawa Barat sehingga mengetahui terkait aturan.
– Jemaat disana menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 tidak ada kegiatan ibadah dilokasi tersebut.
– Saya akan menyampaikan kepada pihak jemaat GPIB Cikalong agar tidak melaksanakan ibadah dilokasi ruko sebelum ada persetujuan dari masyarakat untuk menghindari adanya kerawanan yang disampaikan oleh pihak Kepolisian.
5. Ketua RW. 06
– Saya selaku perwakilan warga RW. 06 dan RW. 04 Desa Ciptagumati menyatakan keberatan dengan adanya kegiatan ibadah baik hari minggu maupun pada kegiatan hari lainnya itu merupakan permintaan warga.
– Karena penilaian masyarakat yang beribadah disana bukan warga Desa Ciptagumati.
– Serta tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah setempat RT maupun RW terkait pelaksanaan ibadah yang rutin dilaksanakan di lokasi tersebut.
6. KBO Sat Intelkam Polres Cimahi
– Saya meminta kepada pihak pemilik lahan agar menyampaikan kepada jemaat GPIB Cikalong agar tidak melaksanakan ibadah baik rutin maupun hari besar sebelum adanya persetujuan dari masyarakat sekitar dan menempuh perizinan yang sudah ditentukan, serta sebagai pertimbangan dikarenakan saat telah beredar di Medsos yang berisi penolakan serta apabila nanti pada tanggal 18 Desember 2023 tetap dilaksanakan perayaan Natal akan datang Ormas Islam terutama FPI yang ada diwilayah Kab. bandung Barat dan sekitarnya akan melakukan pembubaran terhadap kegiatan tersebut.
– Pihak Kepolisian meminta agar warga masyarakat Desa Ciptagumati dapat menjaga situasi Kamtibmas tidak mudah terpancing dengan adanya berita-berita tentang kegiatan ibadah dilokasi milik Sdr. Manulang.
7. Kades Ciptagumati
Kami dari pihak Desa Ciptagumati mengikuti kesepakatan dari perwakilan masyarakat yang menolak kegiatan ibadah dilokasi tersebut dan apabila jemaat GPIB Cikalong apabila ingin mengadakan ibadah harus menempuh jalur perizinan terlebih dahulu.
8. Ketua MUI Kec. Cikalong Wetan
– Dari pihak MUI Kec Cikalong Wetan tidak akan memihak kepada siapapun namun atas permintaan warga Desa Ciptagumati kalau bisa kegiatan ibadah dilahan Sdr. Manulang tersebut bisa dialihkan ke lokasi lain.
– Terkait penggunaan rumah ibadah agar dapat ditempuh jalur perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku khususnya aturan dari SKB 2 Menteri.
– Masyarakat Desa Ciptagumati bukan Intolerans namun karena kultur warga yang merasa tabu dengan adanya kegiatan ibadah yang tidak sama dengan mereka.
Adapun hasil mediasi, sbb :
1. Pihak pemilik lahan memastikan bahwa dilokasi miliknya tidak akan digunakan kembali untuk kegiatan ibadah karena kunci ada padanya akan tetapi pemilik lahan tidak membuat surat pernyataan terkait tidak akan digunakannya kembali lahan tersebut.
2. Kegiatan ibadah Natal yang telah tersebar di pamflet rencana akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 dipastikan tidak ada.
3. Pihak warga masyarakat Desa Ciptagumati akan selalu menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta tidak akan melakukan kegiatan yang dapat merugikan terkait adanya ibadah dilokasi milik Sdr. Manulang.*** Sumber (( Kepala Desa Ciptagumati )))