Jum’at 9 April 2021
Kalibernews.net.Tulang Bawang Lampung —
Saat awak media melintas di kampung Dente makmur,kecamatan dente teladas ,kabupaten Tulang Bawang
Nampak terlihat bendera merah putih ,lambang Negara republik Indonisia
Kusam dan pada sobek.
Di duga kepala kampung ML dan aparatur kampung setempat tidak memperhati kan Lambang kebesaran Negara Republik Indonisia
Yang selama ini bangsa indonisia sudah mati Matian memperjuwang kan demi mencapai kemerdekaan bangsa dan Negara ini.kamis 10 /04/2021
Sampai saat ini kepala kampung dente makmur ML,dan aparatur kampung WS belum dapat di hubungi
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara
Dalam undang-undang itu juga termaktub pernyataan terkait jerat pidana bagi warga yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara. Sanksi itu diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 45 ribu,” bunyi pasal tersebut.
Selain itu, ada juga Pasal 57 UU 24/2009 yang berbunyi setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
b. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini
Pelaku dapat melanggar larangan itu dapat dijerat Pasal 68 UU 24/2009 dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.
“Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.(tim)
Pewarta ((( Tabrani )))
Editor ((( Kang KW))))