MEDAN,-Kalibernews.net. – Satu Bangunan klinik di Jalan Sutomo dekat Pajak Ular milik Johan Kartarino diduga dibangun tidak sesuai dengan IMB yang telah dikeluarkan, Kamis (11/1/2024).
Ketua LSM Penjara Sumut pada awak media di Medan, Kamis (11/1/2024)
Ketua LSM Penjara Sumut saat di wawancarai awak media mengatakan, Pemko Medan sebelumnya sudah mengeluarkan Perda dan Perwal bahwa semua bangunan bangunan dikota Medan harus memiliki IMB ataupun PBG sesuai dengan jumlah yang tertera didalam IMB tersebut. Anehnya, pemilik bangunan tidak perduli dan seakan kebal hukum dengan tetap membangun bangunan yang melebihi dari yang telah ditetapkan didalam IMB yaitu sebanyak 9 tingkat padahal seharusnya di IMB bangunan yang dibangun sebanyak 8 tingkat.
Untuk itu Sudah jelas melebihi izin IMB bangunan udah siap kita juga heran ini mengapa tetap dibangun melebihi yang telah ditentukan IMB ucapnya heran.Oleh karena itu ketua LSM Penjara Adiwarman Lubis SH meminta Wakikota Medan melalui Satpol PPuntuk segera menindak bangunan liar yang telah menyalahi ketentuan tersebut.** MM **