Garut,-Kalibernews.net.-// Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia, ( IWOI ) Kabupaten Garut, sekaligus Pimpinan Redaksi Kalibernews.net, Dede KW yang didampingi bendahara DPD IWOI Herna Susilawati, Media Peduli rakyat, sambangi DPMD Kabupaten Garut guna mengklarifikasi terkait adanya pemberitaan dugaan pengembalian uang BUMDES Desa Haruman Kecamatan Leles hingga saat ini belum jelas keberadaannya. Rabu, 17/1/2024.

Kehadiran Ketua dan Bendahara DPD IWOI disambut langsung oleh Kepala Bidang ( Kabid ) DPMD ) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, diruang kerjanya, setelah menyampaikan maksud dan tujuan serta menyampaikan, link pemberitaan Edisi Senin 15/1/2023 tentang dugaan kisruhnya pengembalian Dana BUMDES dari mantan kepala Desa kepada kepala Desa Haruman Kecamatan Leles,Devinitif sebesar Rp 80 juta, yang belum jelas keberadaan dan penerapannya.

Inilah tanggapan klarifikasi dari kepala bidang DPMD Kabupaten Garut Idad Badrudin, kepada Ketua DPD IWOI menyampaikan ” setelah mempelajari narasi berita yang dipublikasikan di tiga Media Online yang tergabung dalam organisasi DPD IWOI,Kabupaten Garut, Kabid DPMD menyampaikan ” bahwa pihaknya baru mendengar dan membaca serta mengetahui setelah membaca dari link berita online yang dikirim ketua DPD IWOI hari ini, terkait adanya dugaan kisruh tentang pengembalian uang BUMDES Desa Haruman Kecamatan Leles dari mantan kepala Desa kepada kepala Desa Devinitif yang belum jelas keberadaannya hingga saat ini,

Lanjut Kabid Selama ini pihaknya tidak pernah mendengar tentang kisruh terkait adanya pengembalian uang BUMDES dari mantan kepala Desa kepada kepala Desa devinitif Desa Haruman Kecamatan Leles, jika memang itu benar adanya, harus melalui proses musyawarah Desa yang diprakarsai oleh BPD, sebagai badan pengawas dan kepala Desa penanggung jawab pemerintah, jika itu sudah ditempuh, pemerintah Desa /Kepala Desa harus memberitahukan/ laporan secara tertulis kepada Camat Kecamatan Leles, dan selanjutnya uang tersebut dimasukan kedalam rekening Desa.

Menyikapi terkait dengan adanya dugaan bahwa uang tersebut dipinjamkan oleh kepala Desa, kepada panitia pembebasan tanah atsu kepada siapapun dengan tujuan pengembangan Badan Usaha Desa, seperti yang disampaikan dalam pemberitaan, itu memang bisa dikatakan salah, karena jika ada anggaran yang dikeluarkan oleh Desa atau BUMDES seharusnya, ada klausul perjanjian atau berita hasil musyawarah Desa yang dilakukan oleh BPD, serta LKD yang lainnya, sehingga menghasilkan nota kesepahaman/berita acara yang ditanda tangani oleh BPD dan kepala Desa, bagaimana dan kapan pengembalian uang tersebut, jika dikemudian hari ada hal yang tidak diharapkan, itu tidak ada pihak yang disalahkan, yang bisa memicu permasalahan baru imbuhnya.

Kata Kabid Pemdes pihaknya akan segera konfirmasi kepada kepala Desa Haruman dan Camat Kecamatan Leles untuk mencari kejelasan tentang adanya pengembalian uang BUMDES dari mantan Kepala Desa Haruman kepada Kepala Desa Devinitif, cetusnya.** KW 01 **

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *