Garut,-Kalibernews.net,-||-Salah satu peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/tahun 2021, yakni untuk pembinaan lingkungan sosial Sasaran penerima berdasarkan peraturan tsb adalah buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok Namun sayangnya, sejumlah buruh tani tembakau mengeluh bahwa sama sekali tidak pernah mendapatkan BLT DBHCHT,
Buruh tani tembakau bukan lah petani tembakau, antara petani dan buruh tani sangatlah berbeda,
Andri Hidayatullah selaku ketua DPC KSPSI Kab Garut dalam agenda konsolidasi internal menyatakan dalam konsolidasi kepada serikat pekerja anggota RTMM yg di laksanakan rumah ketua PUK kecamatan Banyuresmi pada hari Minggu tgl 0 Maret 2024 l pemkab Garut harus lah Mengacu pada peraturan gubernur jawabarat no 24 tahun 2023 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di daerah provinsi jawabarat pasal 7 ayat 3 hurup b poin 1, pengusaha 2, serikat pekerja/serikat buruh , 3 asosiasi petani tembakau, jadi biarlah di kembalikan pada porsi yg sesuai dengan pergub tersebut.
Urusan tentang serikat pekerja/serikat buruh di kabupaten sudah berdiri kokoh DPC KSPSI yg mengurus tentang buruh di kabupaten Garut, yg menaungi 7 federasi dan 4 pimpinan unit kerja sektor tekstil sandang dn kulit, yg beranggota 25ribu,
Kami berharap Pemkab Garut untuk tahun 2024 ini bisa sesuai dengan harapan serikat pekerja anggota kami yaitu buruh tani tembakau mendapatkan BLT DBHCHT, karen BLT DBHCHT bukan lah program untuk kemiskinan melainkan harus di kembalikan pada pelaku penghasil tembakau, usaha bidang tembakau dan buruh tani tembakau, Andri Hidayatullah selaku ketua DPC KSPSI kab, Garut tidak berharap Anggara DBHCHT menjadi program pengadaan laptop, jadi bangun sekretariat, dan pengadaan mesin pelinting hal itu tidak di benarkan sama sekali, kami akan bersikap jika kejadian sebelum nya terjadi lagi di tahun 2024 ini Sumber ** Ketua KSPI Garut**
