Kalibernews.net_Sergai/Sumut|| Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan jalan pasal 1 ayat 11 dan ayat 39 menerangkan bahwa penyelenggaraan jalan kegiatan yang meliputi peraturan, pembinaan, pembagunan,dan pengawasan jalan berat beban jalan JBB yang di perbolehkan maksimum kendaraan bermotor berkapasitas 8 ton
Namun sangat disayangkan pasal-pasal dan ayat- ayat yang meliputi sebagai peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai di nilai hanya hisapan jempol saja, terlihat dari terpasangnya Portal di Desa Kuala Bali Kecamatan Serbajadi tampak Portal terbuka lebar tidak tertutup rapat dengan gembok, guna untuk laksanakan program dan peratura kabupaten serdang bedagai.
Dalam hal ini awak media sudah menginfokan kepada pihak dinas perhubungan (dishub) kabupaten serdang bedagai senin 4 maret 2024 namun sampai saat ini senin 18 maret 2024 pihak terkait belum juga turun untuk meninjau lapangan, saat di minta tanggapan oleh pihak dinas dishub kadis HSB mengatakan bapak minta saja kepala desa untuk menyurati dinas PUPR Sergai di ketahui camat agar supaya nanti dari dinas PUPR yang memasang portal dabel tersebut ucap HSB kepada awak media. (Budi Nawan)