Bandung,-Kalibernews.net.- Secara regulasi itu sudah jelas bahwa, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Bahkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Masuk Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, itu sudah sangat jelas.
Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah, namun terkesan aturan perundang undangan itu hanya berlaku bagi warga masyarakat, yang notabene tidak faham regulasi, akan tetapi warga masyarakat mentaati dan memenuhi kewajibannya.
Secara tidak sengaja saat Pimpinan redaksi media kalibernews.net, sekaligus ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Garut, saat menyambangi wilayah kabupaten Bandung Rabu 24/4/2024 sekira pukul 10.30.Wib. saat melintas di Akses Jalan Banjaran Balendah, tampak didepan kendaraan roda dua yang sedang ditumpangi awak media, ada satu unit kendaraan operasional Dinas perhubungan Kabupaten Bandung, sedang melaju dari arah yang sama ( jalan ) Banjaran menuju arah Baleendah.
Ada hal yang sangat tidak enak dan sedap dipandang saat melihat kendaraan operasional Dinas perhubungan Kabupaten Bandung tersebut, kendaraan operasional tersebut berplat merah dengan Nomor Polisi D 9904 B yang habis pajak dan plat nomornya pada bulan 12 -2023, saat ini Bulan April tahun 2024, berapa bulan kendaraan tersebut sudah tidak diperpanjang STNK dan Plat nomornya, kejadian ini menunjukkan bahwa stakeholder Dinas perhubungan Kabupaten Bandung, sebagai contoh wajib pajak yang tidak patut dan layak di contoh oleh warga masyarakat.
Saya atas nama warga masyarakat negara kesatuan Republik Indonesia setelah Melihat fakta kenyataan seperti itu berharap kepada Bupati Kabupaten Bandung segera evaluasi dan Edukasi serta panggil kepala Dinas perhubungan Kabupaten Bandung, karena pimpinan seperti itu wajib dan wajar untuk di berikan Edukasi, apapun alasan dan dalamnya hanya, mereka harus konsisten jangan menganggap permasalahan ini kecil, setelah berita ini di publikasikan sudah pasti wartawan yang meliput di salahkan oleh pihak Dinas perhubungan Kabupaten Bandung kenapa berita ini dipublikasikan. Pewarta ** Kang KW **