Garut,-Kalibernews.net,-//- Secara regulasi sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
NKRI Harga mati merupakan moto Negara Kesatuan Republik Indonesia, NKRI Harga Mati, bukan hanya menjadi semboyan tapi seharusnya merupakan suatu sikap nasionalisme mutlak bagi seluruh anak bangsa.
Namun saat Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut saat melintasi akses jalan pembangunan tepatnya didepan Rumah Sakit Paru Kabupaten Garut Sabtu 11/5/2024 sekira pukul 14.40 Wib, tampak diatas tiang bendra yang berdiri kokoh didepan Rumah sakit paru kondisi bendera, yang sudah usang dan hancur.
Mungkin memang benar Rumah Sakit paru tersebut belum selesai pengerjaannya dan belum beroperasi, akan tetapi tetap kita sebagai anak bangsa yang ada di kabupaten Garut, tetap harus punya rasa tanggung jawab akan keberadaan Kondisi bendera negara Indonesia, jika kondisinya seperti itu.
sebenarnya kami jajaran DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut saat itu sudah turun dan akan masuk untuk menurunkan dan mengganti bendera tersebut namun satang lokasinya tertutup rapat oleh pagar, jadi kami tidak bisa masuk ke lokasi bangunan untuk menurunkan dan mengganti bendera tersebut,bdzn kamipun sudah keliling cari jalan untuk masuk namun susah untuk masuk dan dilokasi bangunan tidak ada seorang pun yang bisa untuk dimintai tolong untuk mengganti bendera merah putih tersebut.
Siapa yang harus bertanggung jawab terhadap bendera negara Indonesia merah putih, ? siapa yang harus disalahkan, ? sudah pasti wartawan/jurnalis yang mengangkat dan mempublikasikan berita ini, pasti banyak yang akan nyinyir dan akan mengatakan beritanya kurang berbobot, dan tidak punya nilai jual yang tinggi masalah bendera rusak saja di beritakan.
Dok Poto ini diambil awak media kalibernews net, Sabtu 10/5/2024 sekira pukul 14:40. Pewarta ** KW 01 ))