Garut,-Kalibernews.net.- Miris Puluhan warga masyarakat Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng geruduk pengadilan negeri kelas 1 B Kabupaten Garut Rabu 29/5/2024.
Usut punya usut kehadiran puluhan warga masyarakat terdiri dari puluhan laki laki dan puluhan perempuan ini, untuk memberikan support kepada kepala Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng Tata Bin Andi yang dilaporkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat diwawancarai beberapa awak media dua orang perwakilan dari warga masyarakat Endang Juhana kepada awak media di area parkir Pengadilan Negeri Kabupaten Garut paska sidang menyampaikan”” kami atas nama perwakilan warga masyarakat Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng, hari ini datang ke pengadilan negeri kabupaten Garut untuk memberikan support kepada kepala Desa Jatiwangi dan merasa prihatin serta memohon kepada ketua majelis agar segera membebaskan kepala Desa Jatiwangi.
Lanjut tokoh masyarakat bahwa apa yang dituduhkan oleh oknum orang yang tidak bertanggung jawab itu tidak benar adanya, gara gara laporan oknum tersebut yang dituduhkan kepada Kepala Desa Jatiwangi itu tidak benar adanya karena bukti yang jelas itu ada dalam tayangan YouTube salah satu media saat meliput kegiatan Audensi di GOR Desa Jatiwangi 20 Januari 2023.
Kami berharap kepada Majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 B Kabupaten Garut segera membebaskan Bapak Kepala Desa, karena kami sebagai warga masyarakat yang menjadi korban, karena saat membutuhkan surat menyurat yang harus ditandatangani oleh kepala Desa ini terhambat, seperti pembuatan administrasi untuk kerumah sakit, banyak mengalami kendala karena pak kades sedang mengikuti sidang.
Kamipun berharap kepada pak Kapolri, pak Presiden Joko Widodo segera meninjau kinerja pihak kepolisian resor Garut, karena dinilai tidak profesional karena telah menjerat bapak Kepala Desa dengan pasal pencemaran nama baik, jika permohonan dari penasehat hukum yang telah dibacakan dalam pledoi, maka kami akan mengerahkan seluruh warga masyarakat untuk membela bapak kami hingga mencapai ribuan masa, pungkasnya,** KW 01 **