Soreang,-Kalibernews,-|| Dilansir dari Media Lensa Fakta.com. Edisi Juni 2024, Wakil Ketua DPD IWO indonesia kab garut kab Bandung, sekaligus Pimpinan redaksi Lensa Fakta.Com, saat diwawancarai media Kalibernews.net di Kantor DPD IWO indonesia Kabupaten Bandung Rabu 5/6/2024 Perumahan Mustika Cipaku Paseg, pada kesempatan ini saya menyikapi adanya kejadian yang sempat ramai terkait meninggalnya salah seorang karyawan pabrik textile yang “tak terexpose” awak media, kejadian tersebar terjadi di perusahaan yang berada di daerah Rancajigang Desa Padamulya Kecamatan. Majalaya Kabupaten Bandung, sebut saja CV Purnama Tirtatex, saat ini juga menjadi SOROTAN awak media. Pasalnya, perusahaan textile tersebut diduga memiliki “Catatan MERAH” karena diduga belum menenuhi kewajibannya membayarkan pesangon 4 orang eks KARYAWANNYA.
Ke empat karyawan tersebut diantaranya. Alit Karliman, Ujang Rukman, Mamat. S, dan Atep Misbah yang telah bekerja puluhan tahun lamanya diduga tak diberikan HAK nya sesuai peraturan dan UU Cipta kerja yang berlaku oleh pihak perusahaan.
Sebelumnya, media lensafakta.com sempat merilis narasi dengan judul berikut :
Miris, diduga tak bayarkan pesangon sesuai aturan, CV Purnama Tirtatex harus segera diaudit..!!
Salah satu dari 4 “korban” ketidakadilan dari pabrik tersebut sempat datang dan mengadu ke kantor redaksi media lensafakta.com.
Setelah menggali beberapa informasi, akhirnya jumlah “korban” pun bertambah, setidaknya ada 4 orang yang mengadukan permasalahan yanf sama mereka ingin mendapatkan keadilan dan menerima haknya,
“Kami hanya minta hak kami segera dibayarkan sesuai aturan, jangan semena-mena” ujar salah satu narasumber, Alit.
“Kami semua sudah belasan bahkan puluhan tahun bekerja, untuk perusahaan tapi tak sedikitpun perusahaan menghargai jasa kami” imbuhnya lagi.
Kami sudah pernah “Mengadukan nasib kami ke DISNAKER Kabupaten Bandung tapi sepertinya Dinas Tenaga Kerja menutup mata dan tak peduli terhadap nasib warga masyarakat tutup Alit.
Wakil Ketua DPD IWO indonesia kab garut Kabupaten Garut, Rendy kepada Kalibernews.net di kantor DPD IWO indonesia kab garut kab Bandung menyampaikan sebagai Wakil Ketua DPD IWO indonesia Kabupaten Bandung sekaligus Pimpinan redaksi Lensa Fakta.com serta Tim media merasa sangat MIRIS setelah mendengar hal tersebut, dalam hal ini kita tidak perlu membahas soal pasal dan aturan-aturan lagi, karena TENTUNYA pihak perusahaan sudah jelas fakta dan nyata tidak memenuhi kewajibannya, apalagi kalau kita merujuk kepada undang-undang cipta kerja, ini merupakan pelanggaran berat.
Lanjut rendy LUCUNYA, ketika pihak lensafakta.com meminta klarifikasi dari Disnaker, mereka hanya bisa BERKELIT tentang anjuran,
“Begini pa saya akan menerangkan proses dr Disnaker, bahwa kasus ini sudah diadakan mediasi antara Exs Karyawan dengan Perusahaan bahkan beberapa kali diberikan waktu untuk berunding, pihak pekerja yang asalnya meminta hak pesangon diatas 150 juta bagi 4 org, namun perusahaan hanya akan memberikan 121 juta, kemarin dari pihak Perusahaan sudah menaikan jadi 125 juta per orang,, namun Eks pekerja menuntut 140, jadi belum ada kesepakatan makanya kita akan mengeluarkan anjuran, sesekarang masih dalam tahap proses dan sedang di konsep, jadi para Eks, pegawai tinggal nunggu anjuran, jika anjuran ini tidak diterima oleh salah satu pihak maka bisa dilanjutkan ke PHI, jadi disnaker sipatnya hanya memberikan anjuran yang tidak mengikat sementara kalo putusan PHI sudah ingkrah” baru bisa diambil keputusannya begitu kira-kira isi chat jawaban dari pihak Disnaker BERKELIT.
Hal tersebut merupakan Alibi menurut kami tak pantas dikeluarkan dari “orang-orang terhormat” yang mana pastinya mereka lebih tau tentang aturan dan undang-undang yang mengatur akan hal tersebut .
Sangat menyedihkan, ketika ada warga negara Indonesia meminta Hak dan Keadilannya serta Bantuannya kepada Dinas yang berwenang dengan harapan besar akan diperjuangkan, namun pada kenyataan hanya kekecewaan yang mereka dapatkan dan rasakan
KEMANA PERAN PIHAK-PIHAK TERKAIT? Apakah sudah tidak ada fungsi lagi dari Dinas pemerintahan yang berwenang atas ini? Atau ada dugaan SETORAN yang cukup dari pabrik sehingga BUNGKAM dari kebenaran? Ups… Untungnya kami belum tertarik untuk menginvestigasi tentang ini, namun cepat atau lambat waktu akan menjawabnya Pungkas Rendy *** Redaksi ***