Bekasi,-KALIBERNEWS,- Dilansir dari Media online Rakyat Oposisi, Ketua DPD IWO indonesia Kota Bekasi, menyikapi pasal 9 ayat (1) Permendikbud No 4 Tahun 2012, setiap satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun,.
Namun, pada prakteknya masih saja ada sekolah yang melakukan pungutan kepada siswanya tepatnya SDN Kota Baru VI, Kecamatan Bekasi Barat , Kota bekasi yang di duga menarik iuran sebesar Rp 40,000 ribu kepada muridnya.
Informasi yang diterima Media RO , salah satu orang tua siswa menyampaikan lewat Chat Whatsapp memberikan informasi bahwa ada pungutan liar itu benar adanya. Mereka yang ditarik siswa kelas 6, setelah melaksanakan ujian dan akan mengambil ijazah dikenai biaya Rp 40,000.dan uangnya diserahkan kesalah satu orang tua murid.saya juga mempertanyakan waktu perpisahan anak-anak kelas 6 diwajibkan membayar 200 ribu .ujarnya
Belum lagi masalah uang kas kelas tidak pernah jelas kegunaanya sambil menarik nafas orangnya membeli informasi kewartawan rakyat oposisi .tapi setelah dikomfirmasi langsung ada perubahan dalam pemberian ijasah tanpa kasih uang 40 000 sebelumnya”saya merasa keberatan dengan cara oknum guru demikian, seharusnya tidak ada pungutan dana,” ujar orang tua siswa yang enggan disebut namanya,(tolong jaga privasi saya)
Saat konfirmasi ke pihak sekolah, RO Melalui Whatshapp ke Kepala Sekolah SDN kota baru 6 Ibu Rini Widiawati, S.pd, dan telah dikonfirmasi membantah bila ada pungutan liar, “Kami tidak ada pungutan uang untuk pengambilan ijazah pihak redaksi media rakyat oposisi mengharapkan ketegasan pj walikota Bekasi agar usut tuntas masalah ini (red)