
Soreang-Kalibernews,-//-Secara regulasi sudah jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Dimana papan informasi proyek pembangunan jalan Sukatani berarad ? * Berapa pagu anggarannya ? *Berapa Volumenya dari mana sumber anggarannya ? * Siapa Penanggung jawab pengerjaan ? * Berapa hari kerja sesuai kalender ? mungkin itu yang seharusnya ada dalam papan informasi agar bisa diketahui publik.
Namun lain halnya dengan pembangunan yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Desa Resmitinggal Kecamatan Kertasari tepatnya diKampung Joglo RT 01 RW 04 Desa Resmitinggal tidak tampak terlihat dipasang papan informasi/ papan Proyek terkait pengerjaan proyek pengecoran jalan Desa / jalan pemukiman tersebut.
Saat awak media Kalibernews mencoba mewawancarai dalah seorang warga masyarakat Kampung Joglo yang enggan disebutkan Identitasnya menerangkan bahwa proyek pengecoran jalan tersebut, sumber Anggarannya dari Dana Desa tahun Anggaran 2024.
Sebagai media yang professional yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam rangka meminta keterangan dan jawaban awak media menyambangi kantor Desa untuk bertemu Kepala Desa Resmitinggal Oma agar berita yang akan kami tayangkan menjadi berita yang berimbang, tidak dikatakan sebagai berita Hoax atau berita opini namun kepala Desa enggan untuk memberikan keterangan , malah terkesan tidak mau bertemu dengan awak media/Alergi wartawan
Menyikapi hal tersebut kami mohon kepada pihak camat kecamatan Kertasari, DPK APDESI Kecamatan Kertasari agar memberikan pembinaan kepada Kepala Desa Resmitinggal agar jangan Alergi terhadap jurnalis/Wartawan. ** Tim **