Garut,-Kalibernews.net.-//-Secara regulasi sudah jelas dan tersurat bahwa dasar hukum K3 di Indonesia itu ada beberapa undang – undang, duantaranya:
*.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
*.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
*.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
*.Peraturan Pemerintah Nomor 50.
Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja /Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja diatur oleh regulasi pemerintah, yaitu kumpulan peraturan, undang-undang, dan kebijakan. Beberapa aturan K3 di tempat kerja, tujuannya antara lain:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
- Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
-Memberikan jalur evakuasi keadaan darurat
-Memberikan P3K kecelakaan kerja
-Memberikan Alat Pelindung Diri (APD) pada tenaga kerja
Beberapa cara menerapkan K3 di tempat kerja, antara lain:
-Membuat aturan K3
-Mensosialisasikan aturan dan program K3
-Mengidentifikasi potensi bahaya dan mengevaluasi risiko
-Melakukan inspeksi tempat kerja secara berkala
-Memastikan jam kerja yang wajar
-Memantau kesehatan pekerja
-Mengadakan program keadaan darurat
Namun lain halnya dengan hasil pantauan awak media Kalibernews sekaligus Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Jum’at 13/9/2024 dibebera titik diantaranya 2 Titik Pembangunan TPT diwilayah Desa Lingkung Pasir Kecamatan Cibiuk dan satu titik TPT Jaringan Irigasi diWilayah Desa Harumansari Kecamatan Kadungora.
Berdasarkan hasil pantauan awak media tampak setiap lokasi proyek pembangunan lokasi diatas tidak sepenuhnya menggunakan APD sesuai dengan regulasi yang sudah disiapkan dan ditentukan secara aturan, kejadian ini fiduga Kuat akibat lemahnya pengawasan dari Dinas Dinas terkait.
Saat diwawancarai salah seorang pengawas lapangan PT
melalui sambungan panggilan suara WhatsApp kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan dan dibekali alat kelengkapan K3 untuk para pekerja, namun para pekerja tidak mau menggunakan kelengkapan tersebut karena ribet, pungkasnya.*** Redaksi ***