Soreang,-Kalibernews.net,-//– Upaya meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Kendaraan Bermotor menjadi perhatian dan terus dilakukan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat. Memasuki hari ketiga tanggal 06 Juni 2024 Operasi Gabungan P3D Wilayah Kabupaten Bandung, PT Jasa Raharja Samsat Outlet Pangalengan Mirna Rosa, Samsat Outlet Baleendah, Muflih dan Satlantas Polresta Kota Bandung memberikan apresiasi berupa souvenir PT Jasa Raharja kepada masyarakat yang taat membayar PKB dan SWDKLLJ.
Dalam kesempatan ini tidak hanya fokus pada pengecekan kelengkapan surat-surat pajak kendaraan dan kelengkapan berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, petugas juga mensosialisasikan pengendara bermotor untuk patuh pada rambu-rambu yang berlaku, bertujuan untuk menekan jumlah laka lantas.
Mirna Rosa Indah menghimbau kepada pengendara agar tertib berlalu lintas dan tertib dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dengan harapan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dapat meningkat untuk Jawa Barat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Namun Hal tersebut bisa dianggap Seremonial belaka, karena masih banyak kendaraan operasional Desa baik kendaraan Roda empat maupun roda dua diwilayah Kabupaten Bandung yang belum memenuhi kewajiban patuh dan taat terhadap pajak, memperpanjang STNK dan Plat Nomor Kendaraan, seperti kendaraan operasional plat merah milik Desa Cairo Kecamatan Nagreg yang memiliki Nomor polisi D 1526 V yang sudah habis masa berlaku STNK dan Habis masa berlaku plat nomor kendaraannya pada Bulan Januari 2024.
Hingga bulan Oktober 2024 kendaraan operasional plat merah milik Desa Cairo Kecamatan Nagreg belum diperpanjang, siapa yang salah ? siapa yang harus bertanggung jawab apakah Kepala Desa, Camat, ataukah Bupati ? Mungkin ini masyarakat Desa Cairo Kecamatan Nagreg yang harus bertanggung jawab, kemudian sudah pasti wartawan/Jurnalis yang harus disalahkan kenapa berita ini harus dipublikasikan.
Kejadian tersebut sungguh tidak elok, tidak pantas dan juga merupakan contoh yang sangat jelek bagi masyarakat, masa sekelas pemerintah Desa Cairo Kecamatan Nagreg tidak mampu membayar pajak dan memperpanjang STNK juga plat nomor kendaraannya, ** Tim **