SBB,-Kalibernews.net,-//-Bicara tentang premanisme dan tindakan kekerasan tidak di benarkan hukum dan dalam semua agama dan menghina,merendahkan kemanusian dan harus hapuskan dalam semua lini kehidupan,
Untuk pelaku premanisme dan tindakan kekerasan harus di berihkan sanksi dan efek jera sesuai hukum,undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kata darto albana kepada media ini di piru kejadian pada hari selasa tanggal 1 oktober 2024, di adakan rapat evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah daerah Seram Bagian Barat (SBB).
Rapat evaluasi kinerja itu antara Organisasi Perangkat Daerah dan di pimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Leverne Alvin Tuasuun.SP.Msi.di saat rapat berlansung terjadi debat argumentasi yang alot antara Kadis Inspektorat Seram Bagian Barat ,Indra Marupey,ST. Sebagai korban dan tersangka pemukulan adalah Kepala Bagian Organisasi Sekretaris Daerah syarif heluth.
Sh, pelaku kekerasan menyerang saudara Indra Marupey,ST. bukan saja hanya kekerasan fisik tapi juga kekerasan verbal,ucapan tersangka “use pintar apa jang ose datang ator-ator katong di SBB sini eee “
merujuk kapada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah tentang kedisplinan Aparatur Sipil Negara,Nomor 53 Tahun 2010.
Darto, ketua Dewan Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Seram Bagian Barat , meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kepala Badan Kepegawian Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Seram Bagian Barat untuk serius menanggapi persoalan ini, pelaku kekerasan di berikan sanksi kedisplinan dan berikan efek jera.
Dan Kepolisian Resor Seram Bagian Barat atensi dengan kasus ini..kami Gerakan Pemuda Islam Indonesia sangat mengutuk segala bentuk aksi kekerasan tersebut dan Saudara Indra Marupey,ST. Beliau adalah Ketua Dewan Syuro(pembina)Gerakan Pemuda Islam Indonesia di Seram Bagian Barat.dan rasa solidaritas kami tersinggung dengan peristiwa ini tegas darto.tutup 10.10.2024
Pewarta (kaperwil maluku).