Sukabumi,-KALIBERNEWS.NET.-//-ujuan reses Anggota DPRD adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat,dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Reses juga bertujuan untuk membangun kepercayaan konstituen.
Tujuan reses Anggota DPRD
Menyerap aspirasi masyarakat berupa saran, masukan, atau pengaduan.

Menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen.
Memantau pembangunan pemerintah di daerah pemilihan
Membangun kepercayaan konstituen di daerah pemilihan
Bagaimana pelaksanaan reses?
Ialah melakukan kunjungan kerja secara berkala, Menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya, Menampung aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Bagaimana hasil reses?
Aspirasi yang berhasil dihimpun melalui reses dapat dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses
Laporan kegiatan reses tersebut dapat disampaikan kepada pemerintah untuk mendapatkan tindak lanjut.
Aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan dalam pembangunan.
Sepeeti Hari ini, Kamis(6/2/2025), Deni Gunawan ,S.I.P, dirinya Merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Sukabumi yang terpilih dari daerah pemilihan 2(dua).
Deni gunawan merupakan Anggota DPRD dari fraksi Partsi Golongan Karya.
Melakukan Reses Ke Satu Tahun Sidang 2025, Reses tersebut diadakan di Rumah kediamannya H.Deni gunawan yang beralamat di kampung papisangan, Desa Babakan Pari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Dalam Acara Reses tersebut, H.Deni di hadapan para wartawan,LSM, Organisasi Masyaraka, dan para masyarakat Mengatakan”kita Akan lakukan kesinergitasan baik dengan pers,dan para organisasi kemasyarskatan lainnya, dengan tujuan apabila hak dewan dalam pengawasan tidak terawasi, pihak dari teman teman pers, dan teman teman kemasyarakatan lain nya yang peduli akan pembangunan, jadi bisa melaporkan ke kita”, ungkap H.Deni Anggota DPRD Sekretaris Komisi III Ini kepada para wartawan”,bebernya.*** Januari ***