Garut-KALIBERNEWS.NET -//-Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Garut Dede KW menyayangkan adanya dugaan menghalang- halangi dan pengusiran terhadap wartawan/jurnalis oleh salah seorang oknum Operator PAUD Tingkat Kecamatan Pakenjeng berinisial RK saat meliput kegiatan rapat yang diadakan oleh para kepala Sekolah PAUD Se-Kecamatan Pakenjeng Kamis 13/2/2025 bertempat di gedung PGRI.

Dugaan pengusiran oleh oknum. Operator PAUD TK Kecamatan Pakenjeng berinisial RK terhadap wartawan/jurnalis media online Kalibernews.net berinisial PN saat melakukan liputan kegiatan rapat para Kepala Sekolah PAUD Se-Kecamatan Pakenjeng itu sudah tidak bisa di tolerir dan sudah tidak menghargai serta melakukan tindakan menghalang halangi tugas jurnalis/wartawan saat melakukan tugasnya.

Sudah jelas dan hal tersebut sudah ada upaya mengggalangi tugas Jurnalis/wartawan dalam melakukan pekerjaan, hal ini sudah melanggar undang – undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999, karena Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media.


Dalam Pasal yang mengatur tentang penghalangan tugas wartawan adalah Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Penjelasan

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana. 

Pidana yang dapat dikenakan adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Tindakan menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik melanggar kebebasan pers. 

Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal ini disampaikan ketua DPD IWO indonesia kabupaten Garut saat dihubungi beberapa awak media seperti Media Kalibernews.net. Kamis 13/2/2025 sekira Pukul 20:00.Wib yang kebetulan ketua DPD IWO indonesia kab garut sedang diluar kota tepatnya sedang berada di Kampung halaman orangtuanya Kp Cileunca 02/10 Des Tenjolaut Kecamatan Cikalong wetan Bandung Barat, dirumah kediaman orantuanya, ketua Dpd IWO indonesia Kab garut berharap Oknum Operator PAUD TK Kecamatan Pakenjeng berinisial RK untuk di berhentikan dan di proses sesuai regulasi sesuai Undang Undang Pokok Pers No 40. 1999, dan minta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Bidang TK/PAUD segera mengambil langkah kongkrit. Pungkasnya. *** Pendi ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *