Soreang.-Kalibernews.net.-//- Secara regulasi sudah jelas bahwa ada larangan penahanan ijazah oleh satuan pendidikan satuan pendidikan dilarang menahan ijazah siswa atau peserta didik dengan alasan apapun 

Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022 menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah 


Bahkan sesuai Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai spesifikasi teknis dan tata cara pengisian, penggantian, serta pemusnahan blangko ijazah, dengan tegas disebutkan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada siswa dengan alasan apapun.


Jika ijazah ditahan sekolah, Anda bisa melaporkan hal tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) atau Dinas Pendidikan laporkan ke Kemdikbud Email: pengaduan@kemdikbud.go.id, Laman: https://kemdikbud.lapor.go.id. laporkan ke Dinas Pendidikan Website: www.lapor.go.id, SMS: 1708, Twitter: @lapor1708, Aplikasi: SP4N-LAPOR. 

Namun regulasi diatas bagi SMK Karya pembangunan 1 Majalaya terkesan tidak berlaku dan tidak diindahkan, karena masih ada Idzasah suswa/wi yang sydah lulus pada Tahun Ajaran 2019 – 2020 hingga saat ini masih ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan masih belum melunasi kewajibannya utangpiutang kesekolah, seperti yang dialami oleh Alumni SMK Karya Pembangunan 1 Majalaya berinisial KR yang berdomisili di Kp BBK jambu RT 04 / RW 11 desa Majajerta Kecamatan Majalaya.

saat dikonfirmasi awak media Kamis 20/2/2025 salah seorang perwakilan pihak sekolah SMK KP 1 Majalaya yang enggan disebutkan identitas menyampaikan bahwa ini sudah menjadi keputusan Yayasan yang tidak bisa di ganggu gugat, kami pun pihak sekolah kalau mau memberikan idzasah siswa siswi yang belum melunasi kewajiban utang piutangnya itu tetap harus melunasi dulu baru tunggakannya baru bisa di berikan Idzasah tersebut.

Kami SMK Karya Pembangunan 1 Majalaya merasa kewalahan untuk memberikan insentif/gaji para guru pengajar nah dengan uang tunggakan tersebut baru kami bisa menutupi gaji karena yang bantuan operasional sekolah dari pusat belum bisa maksimal un6 membayar gaji guru ungkapnya *** N R ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *