Bekasi -KALIBERNEWS.NET.-//-Ulung Purnama, SH, MH, selaku kuasa hukum Yayasan Darunadwah SDIT Attsuraya, memberikan apresiasi atas kinerja Polres Bekasi.
Ulung menyampaikan bahwa Polres Bekasi telah menunjukkan kinerja yang profesional dan presisi dalam menangani perkara yang melibatkan yayasan tersebut dalam keterangan pers realesenya pada Kamis, 20/03/2025.
Ulung Purnama, SH, MH, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa, putusan perkara NO atau “tidak dapat diterima” bukanlah kemenangan bagi mantan kepala sekolah. Menurutnya, putusan tersebut tidak pernah membahas legalitas mantan kepala sekolah karena kewenangan pengangkatan kepala sekolah yayasan sepenuhnya ada pada yayasan sesuai dengan ketentuan UU Yayasan, ujarnya.
Ulung Purnama juga menegaskan bahwa berita tentang putusan perkara NO sebagai kemenangan bagi mantan kepala sekolah adalah hoax dan pemahaman yang keliru.
” Dalam amar putusan, tidak ada yang menyatakan mantan kepala sekolah sebagai kepala sekolah yang sah, kata Ulung Purnama.
Sementara itu,pelapor H. Taqiuudin Qizwiny, SH, MM, selaku ketua yayasan Darunadwah SDIT Attsuraya, mengatakan bahwa penetapan Tersangka. pada kasus ini adalah langkah awal untuk mengungkap kebenaran kepada publik terkait perkara ini, imbuhnya
“Kami Kuasa Hukum dari klien kami H. Taqiuudin Qizwiny, mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi dan mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi dan jajaran yang sudah menangani kasus ini secara profesional dan prestasi dan kami selaku pelapor siap dengan bukti -bukti yang ada di pengadian nanti, tambah Kuasa Hukum Ulung Purnama SH.M.H. **