Sabtu 8 Mei 2021
Kalibernews.net Jakarta–-

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga turut menerima THR tahun 2021.

Pencairan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 yang diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Rabu (28/4).

Komponen THR Jokowi dan Ma’ruf Amin terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Gaji pokok presiden dan wapres tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wapres RI.

Melansir dari detiknews pada Sabtu (8/5/2021), gaji presiden per bulannya yakni Rp 30.240.0000.

Sedangkan gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 per bulan.

Kemudian, presiden dan wapres juga menerima tunjangan jabatan yang sesuai dengan Keppres Nomor 68 tahun 2001.

Berdasarkan isi dari Pasal 1 ayat (2), tunjangan jabatan untuk presiden yakni sebesar Rp 32.500.000 sementara wapres yakni Rp 22.000.000.

Berarti total gaji presiden setiap bulan yakni Rp 62.740.000 sedangkan wapres sebesar Rp 42.160.000.

Maka dari itu, besaran THR Jokowi yakni senilai Rp 62.740.000, sementara Ma’ruf Amin menerima THR sebesar Rp 42.160.000.

Pewarta & Editor(((( Kang KW )))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *