Sukabumi-Kalibernews.net.-//- Secara regulasi sudah jelas bahwa untuk persyaratan pendaftaran pernikahan janda dan duda di Indonesia adalah sebagai berikut.:- *Dokumen yang diperlukan*:- Akte cerai atau surat kematian suami/istri (jika sebelumnya menikah)- Kartu Keluarga (KK)- Kartu Tanda Penduduk (KTP)- Akte Kelahiran- Pas foto- *Syarat lainnya*:-
Calon suami dan istri harus beragama sama atau memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh agama masing-masing.- Calon suami dan istri harus tidak memiliki hubungan keluarga yang dilarang oleh agama atau hukum.- Calon suami dan istri harus tidak sedang menikah dengan orang lain.- Calon suami dan istri harus memiliki kemampuan untuk menikah secara fisik dan mental.
Proses pendaftaran pernikahan janda dan duda sama dengan proses pendaftaran pernikahan pada umumnya, yaitu:
1. Mengisi formulir pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.2. Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.3. Menjalani proses wawancara dan pemeriksaan dokumen oleh petugas KUA atau Catatan Sipil.4. Jika semua syarat terpenuhi, maka pernikahan dapat dilangsungkan.
Perlu diingat bahwa prosedur dan syarat pendaftaran pernikahan dapat berbeda-beda tergantung pada daerah dan agama masing-masing. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghubungi langsung KUA atau Catatan Sipil setempat untuk informasi lebih lanjut.
Dan menurut Undang-undang pernikahan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:- *Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan*: Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan pernikahan, hak dan kewajiban suami-istri, serta pembubaran pernikahan.- *Kompilasi Hukum Islam*: Kompilasi ini mengatur tentang hukum pernikahan bagi umat Islam di Indonesia, termasuk ketentuan tentang nikah, talak, dan warisan.
Namun lain halnya dengan pernikahan yang dilaksanakan oleh pasangan suami istri inisial lenawati binti Saiman. Kp cilimus RT 007/001 desa Mekarsari. Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi yang menikah dengan Erwan itu sudah melanggar aturan tentang pernikahan sesuai peraturan pemerintah tentang pernikahan.
Karena Perempuan Berinisial Lena adalah seorang perempuan yang sudah pernah menikah dengan Inisial Erus pada tahun 2015 lalu dan dikaruniai seorang anak. Namun demi melancarkan pernikahan Status Lena itu di ganti menjadi gadis statusnya, pernikahan Lena dan Erwan itu di nikahkan oleh oknum Ustadz yang merupakan Exs amil KUA Kecamatan Ciracap inisial Utang.
Hal ini sudah jelas melanggar beberapa regulasi bahkan ada pelanggaran manipulasi Administrasi.Saat dikonfirmasi awak media Selasa 28/4/2025 di lokasi kerjanya Erus Suami L akan menuntut istrinya dan pihak pihak yang telah meresmikan serta melaksanakan pernikahan dengan suami barunya inisial Erwan kepada pihak berwajib karena Erus belum pernah menjatuhkan talak secara lisan maupun tulisan terlebih L belum pernah dilakukan sidang perceraian di pengadilan agama Kabupaten Sukabumi jadi Lena belum memiliki sertifikat janda dari pengadilan agama secara hukum negara Lena masih istri saya sesuai dengan bukti buku nikah yang saya pegang.** Tim **