Kota Bekasi,-Kalibernews.net.-// Menanggapi Sering terjadi keluhan pihak tertentu terhadap pemberitaan yang dianggap tidak berimbang atau menyudutkan, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Kota Bekasi Indonesia (IWO I) Kota Bekasi , Nio Helen menegaskan, bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip jurnalistik yang jelas dan dilindungi undang-undang.“Wartawan mengingatkan seluruh pihak agar tidak serta-merta menyalahkan wartawan ketika merasa tersudut oleh pemberitaan.
Perlu dipahami bahwa sebelum berita diterbitkan, proses verifikasi, klarifikasi, dan upaya untuk mewujudkan keberimbangan sudah dijalankan sesuai prinsip kerja jurnalistik,” ucap Nio Helen, di Bekasi Rabu (30/4/2025).Nio Helen, juga menyebutkan bahwa wartawan kerap tidak mendapat tanggapan bahkan di Bola pimpong saat melakukan konfirmasi.
Hal itu berdampak pada ketidak Adanya perspektif narasumber dalam suatu Pemberitaan.“bila mana konfirmasi aja diabaikan atau tidak direspon, wartawan tetap berkewajiban menyampaikan informasi berdasarkan data yang ada. Maka, jangan salahkan pers jika pemberitaan terasa berat sebelah. Kuncinya ada pada keterbukaan,” lanjutnya.Dalam hal tersebut, Nio Helen juga mengimbau para wartawan, khususnya di wilayah Kota Bekasi , agar tetap dalam koridor etika dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.“Wartawan selalu menekankan bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab.
Profesionalisme, akurasi, dan integritas adalah hal mutlak dalam setiap produk jurnalistik,” tegasnya.Nio Helen pun Menegaskan pernyataannya dengan menyerukan kepada semua pihak, baik pemerintah, TNI dan POLRI serta swasta, maupun masyarakat umum, untuk menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan wartawan Khususnya di Kota Bekasi.“Gunakan hak jawab jika merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Wartawan bukan musuh yang harus di hindari, tapi Wartawan adalah mitra untuk membangun transparansi dan kepercayaan publik,” tutup Nio Helen.