Soreang.-Kalibernews.net.-//- Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Kabupaten Bandung saat ini sedang realisasikan Anggaran Murni Tahun Anggaran 2025 untuk berbagi pembangunan Insfrastuktur, seperti Project pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT /Drainase yang berlokasi di Kampung Pamoyanan Desa Cikitu Kecamatan Pacet.
Secara regulasi sudah jelas menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, sekaligus mengatur kewajiban Badan Publik untuk menyediakannya.
UU ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dasar Hukum:UU KIP adalah dasar hukum utama yang mengatur keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Hak Warga Negara:Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Mereka juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi.
Kewajiban Badan Publik:Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
Tujuan:UU KIP bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan tersebut.
Keterbukaan dan Pengecualian:Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna, namun ada pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas.
Regulasi Tambahan:Selain UU KIP, terdapat regulasi lain yang mendukung, seperti Peraturan Komisi Informasi dan Peraturan Pemerintah.
Contoh Pengecualian:Pengecualian dapat meliputi informasi yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, rahasia pribadi, atau informasi yang diatur oleh undang-undang lain.
Pentingnya Keterbukaan:Keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Namun lain halnya dengan perusahaan pemenang tender proyek pembangunan TPT /Drainase yang sedang dikerjakan oleh para pekerja yang terletak dialamat diatas selain mengabaikan UU KIP, juga para pekerja tidak menggunakan K3, karena berdasarkan hasil investigasi/pantauan awak media Sabtu 10/5/2025 tidak tampak dilokasi dipasang papan informasi.
Pengerjaan proyek pembangunan TPT/Drainase dikerjakan oleh Perusahaan alam Ghaib atau sering dikatakan project pembangunan dikelola oleh PT siluman, yang tidak diketahui rimbanya, karena saat diwawancarai awak media para pekerja yang ada di lapangan mereka hanya memberikan jawaban kami tidak tahu karena kami hanya pekerja dan pengawas serta pemeilik tender sedang tidak ditempat kami tidak tahu ujarnya. *** Tim ***