Maluku,-Kalibernews.net.-//-Korban lapor balik Siswan di polres seram bagian barat atas dugaan pencemaran nama baik Hendera telah memenuhi undangan polisi dengan surat No:B/148/V/2025/SPKT. pada hari senin 12.05.2025 atas aduan saudara Siswan Arifin melalui KA SPKT IPDA Casimiro Filomeno di polres seram bagian barat,(SBB)Maluku.
Dalam aduan itu Siswan Arifin telah menuduh hendera seakan telah menipu dirinya berdasarkan bukti nota yang dirinya buat sendiri dengan hutan sebesar 27 juta.
Berdasarkan hasil wawancara media hari ini senin di dataran polres seram bagian barat kepada terlapor hendra mengatakan pemenuhan undangan hari ini mediasi di SPKT tetapi buntu,masing masing memilih tempu jalur hukum.Atas tuduhan siswan kepada saya,saya suda buatkan laporan balik atas pencemaran nama baik dan fitnah melalui kuasa hukum saya Alfaris SH. pada minggu kemarin.
Menurut kuasa hukum, Alfaris SH, laporan polisi Siswan Arifin terhadap kliennya itu tidak benar hanya bersifat tuduhan, karena laporannya berdasarkan bukti nota yang dirinya buat sendiri dengan hutang sebesar 27 juta dengan demikian kami buatkan laporan balik ke polres sbb tentang pencemaran nama baik dan pemerasan.
Alfaris SH. Meminta kepada Kapolres seram bagian barat fair dalam persoalan ini dan menghargai asas praduga tak bersalah dan semua orang sama di mata hukum.tutupnya..Pewarta(Kaperwil Maluku OLM).