Tulungagung,-Kalibernews.net-//- 17 Mei 2025 Pertambangan Galian C tetap nekat beroperasi meski diduga tak memiliki izin lengkap, meskipun Sudah beberapa kali di protes oleh warga sekitar, Aktivitas tambang Galian C dan pasir di bantaran sungai Brantas diduga ilegal tersebut berada di Wilayah Hukum Polres Tulungagung, Namun hingga saat ini belum juga ada tindakan tegas serta penertiban dari APH (Aparat Penegak Hukum) , akibatnya aktivitas tersebut semakin merusak lingkungan sekitar sungai Brantas.
Pertambangan tersebut berada di Desa Rejotangan , Untuk Galian C gampengan Tanahnya berada di Dsn Rejotangan, sedangkan Pengerukan pasir di bantaran sungai berada di Dsn Jajar Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Menurut sejumlah informasi dari narasumber warga sekitar lokasi pada (17/05/2025) yang enggan disebutkan namanya memberikan sejumlah informasi kepada awak media, tambang diduga ilegal tersebut dimiliki oleh inisial (J) nama pemilik usaha tambang Galian C yang melakukan penggalian tanah di pekarangan nya sendiri di tepi sungai Brantas,
Sedangkan Pengerukan pasir di bantaran sungai di Dusun Jajar, kedua lokasi tersebut melakukan aktivitas pengerukan menggunakan alat berat Excavator, selain diduga tidak ada perijinan nya, adanya aktivitas tersebut sangat berdampak buruk pada lingkungan.
Warga sekitar yang berlokasi dekat tambang tersebut mengeluhkan banyaknya truck tambang bermuatan berat yang lalu lalang mengangkut hasil tambang melintasi jalan desa serta banyak debu yang berterbangan maupun suara bising yang di timbulkannya serta dapat menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan desa.
“Sebenarnya kita sebagai masyarakat juga khawatir pak, banyak debu berterbangan yang dapat mengganggu kesehatan, dan jalan-jalan banyak juga yang rusak karena dilewati truck pengangkut hasil tambang bermuatan berat setiap harinya, ” Jawab warga yang enggan di ambil dokumentasi Sementara itu ketika tim media melakukan klarifikasi kepada salah satu perangkat Desa Rejotangan pada 17/05/2025, kepada awak media (E) inisial menyampaikan,
“kegiatan Pengerukan tanah di sana sudah lama dilakukan pihak Desa juga tidak di ijini sama sekali, cuma saya dengar untuk perataan jalan tambangan, karena disana tanah nya agak tinggi jadi kita sama sekali tidak terlalu memonitor kegiatan nya’ pihak Desa baru mengetahui dampak buruknya dari aktivitas tersebut ketika ada aduan dari warga sekitar lokasi tambang,
Kami melakukan pengecekan ke Lokasi penggalian, kami sangat kaget saat melihat lokasi, kok sudah sangat dalam dan parah kondisinya, ketika kami melakukan pengecekan aktivitas berhenti, entah beberapa saat trus Beroperasi lagi, hingga akhirnya sampai kami melakukan dua kali mediasi antara warga sekitar dengan pemilik tambang dan juga perangkat Desa Rejotangan serta Muspika Kecamatan,
Dari hasil mediasi itu warga menginginkan aktivitas penambangan tersebut untuk berhenti dan ditutup, tetapi entah mengapa masih tetap beroperasi yang jelas waktu juga ada surat pernyataan dari pemilik tambang, selanjutnya kami pihak Desa menyerahkan ke pihak kecamatan terkait masalah tersebut”. pungkasnyaApapun alasan dan dalihnya, Berdasarkan aturan yang berlaku,
Perusahaan tambang tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik seperti jalan masyarakat, perusahaan tambang harus memiliki jalan sendiri untuk aktivitas haulingnyaLarangan aktivutas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan,
“”Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang – Undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengama- natan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dengan adanya pemberitaan ini masyarakat Desa Rejotangan berharap Aparat Penegak Hukum Polres Tulungagung melakukan tindakan tegas menindak dan menertibkan aktivitas penambangan liar di wilayah Hukumnya, bukan malah menjalin kerjasama dengan pengelola tambang dan melakukan pembiaraan. (Gnden)