Maluku,-Kalibernews.net.-/)- DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Maluku, Komisi 1 mengadakan RDP di lantai 1 DPRD dengan Aliansi Masyarakat Peduli Desa loki,senin jam.10:00 wit untuk mengungkap kejelasan kasus dugaan korupsi DD,ADD Desa loki kecamatan Huamual anggaran tahun 2017-2020 kerugian keuangan keuangan negara sebesar Rp.1,3Milyar RDP berlangsung selama dua jam lebih dan dipimpin ketua komisi 1 dengan jumlah 9 anggota,turut hadir Sekwan,Kepala Pemdes,Inspektur dan pengadu Aliansi masyatakat peduli Desa Loki kecamatan huamual kabupaten seram bagian barat,Maluku.

Ketua Aliansi masyarakat Desa loki Husen latib SH,mendesak kejaksaan piru tuntaskan kasus loki kerugiam 1,3M melalui DPRD komisi l.Ketua komisi l fredy penturry menanyakan penyebab lambatnya penanganan kasus loki di inspektur,kenapa belum berujung pada penetapan tersangka kalau suda terbukti ada perbuatan melawan hukum dan suda merugikan keuangan negara 1,3Milyar.

Dalam kasus desa loki inspektur sbb, indra manuapey,mengakui bahwa kasus loki selama berapa tahun berjalan merujuk pada hasil putusan sidang mptgr ada temuan,terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,3Milyar.

Kami sudah minta pengembalian dengan batas waktu 60 hari sesuai aturan dan suda selesai,kemudian kami serahkan berkas kasus loki secara lengkap dua kali ke kejaksaan piru tahun 2024 dengan harapan proses hukum berjalan,tetapi dua kali pula kejaksaan piru kembalikan sehingga minggu lalu kami kembali berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi maluku untuk menangani kasus loki secara serius dan pada jumat kemarin suda ada pemanggilan kepada tim kami.ucap indra.

Indra katakan,adapun selama ini hasil pemeriksaan di akhir tahun bulan ketiga pada desa lain dalam dokumen lpj apbdesa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum ada dugaan korupsi maka tentu secara mekanisme atau MOU antara Kapolri,kejagung dan menteri,bahwa kepala desa tersebut diperintahkan untuk lakukan pengembalian kerugian keuangan negara dengan batas waktu yang di tentukan, adapun tidak dikembalikan tentu kasusnya dilimpahkan ke aph untuk dilanjutkan dengan proses hukum,kami jalankan semua itu sesuai aturan, tegas inspektur indra manuapey ST dalam forum RDP.

Indra juga sampaikan bahwa bukan saja kasus loki yang lambat di tangani oleh kejaksaan piru tetapi ada desa lain yang kasusnya suda bertahun tahun adapun dalam kasus loki dinilai lambat ditangan inspektorat saya baru di tunjuk tiga bulan menjadi ketua tim pengendali kasus loki audit selesai tahun 2023 tetapi kami mengakui inspektorat masi kekurangan SDm.ucapnya.

Sambung kepala pemdes,bahwa Lpj Apbdesa sekabupaten sbb dari 92 desa bermasalah sampai saat ini belum masukan laporan tahun anggaran 2024 yang baru masuk satu Desa,mendengar hal itu ketua komisi 1 fredy, merespon marah dan serius rekomendasikan kejaksaan piru untuk periksa semua kepala desa yang bermasala.

Sedangkan anggota komisi 1 La ode risno menemukan adanya aturan dalam pemdes yang tidak berjalan sesuai mekanisme menurutnya hal itu bisa berpengaruh pada pengelolaan dan pertanggunjawaban lpj apbedesa sehingga harus ada perbaikan.

Sambung Heluth anggota komisi l bahwa proses penanganan perkara kasus dugaan korupsi di tingkat desa tidak boleh ada kesan main mata berapapun temuannya menjadi kerugian keuangan negara harus ditindaklanjutinya soal pengembalian kerugian negara harus dilakukan tetapi proses hukumnya harus didorong sampai kemeja hijau karena tidak ada aturan korupsi di biarkan, saya juga berikan apresiasi yang besar kepada Aliansi Masyarakat Peduli Desa Loki suda mengawasi kerja pejabat publik mengantar kasus loki sampai ke komisi 1 DPRD ucap heluth.

Hal itu senada disampaikan oleh ketua komisi 1 fredi penturry bahwa memberikan apresiasi yang besar dan setinggi tingginya kepada Aliansi Masyarakat Peduli Desa Loki(AMPDL) yang suda memiliki semangat besar selama 4 tahun mengawal kasus loki tidak lelah hingga kini naik ke dprd komisi 1.Fredy,sampaikan jika sidang mptgr memperlambat proses hukum perlu untuk ditiadakan kalau kasus dd,add selalu lama di inspektorat ini menjadi persoalan.

Dirinya berharap kepada Aliansi Masyarakat peduli desa loki Ode Muhammad ,Husen latib SH,heri matakena,Darto albana dan lain lain untuk tetap bersabar menunggu proses hukum yang di lakukan oleh kejaksaan piru,setelah selesai RDP kami juga akan menyurati kejaksaan tinggi minta agar kejaksaan tinggi maluku serius dalam penanganan kasus loki tutupnya pewarta(Kaperwil Maluku OLM).

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *