Garut,-,Kalibernews.net.-//-Miris melihat Kendaraan Operasional SMK Al-Ghifari Kecamatan Banyuresmi diduga hanya memiliki surat sebelah, hal ini berdasarkan bukti faktual dilapangan, Selasa 20/5/2025, saat terparkir di depan Kantor Desa Haruman Kecamatan Leles.
Kendaraan operasional milik SMK Al-Ghifari Kecamatan Banyuresmi berplat No Polisi D 1270 QZZ, yang masa berlaku STNK dan Plat Nomor kendaraannya hingga bulan 05-2021, sesuai dengan yang terpasang pada plat nomor kendaraan Minibus Suzuki warna putih berarti kendaraan operasional milik SMK Al-Ghifari tersebut tidak pernah membayar pajak selama 4 tahun.
Secara regulasi sudah jelas Jika wajib pajak tidak membayar pajak, maka akan ada konsekuensi hukum yang berlaku. Berikut beberapa kemungkinan konsekuensi:
- Sanksi administrasi: Wajib pajak yang tidak membayar pajak dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti bunga atau denda.
- Sanksi pidana: Dalam kasus yang lebih serius, wajib pajak yang tidak membayar pajak dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara atau denda yang lebih besar.
- Penyitaan aset: Jika wajib pajak tidak membayar pajak dan tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar, maka asetnya dapat disita oleh pemerintah untuk menutupi utang pajak.
- Penghentian layanan publik: Dalam beberapa kasus, wajib pajak yang tidak membayar pajak dapat dikenakan penghentian layanan publik, seperti penghentian layanan listrik atau air.
Untuk menghindari konsekuensi tersebut, wajib pajak sebaiknya memenuhi kewajiban pajaknya dengan membayar pajak yang terutang. Jika wajib pajak memiliki kesulitan dalam membayar pajak, maka sebaiknya mereka menghubungi kantor pajak untuk meminta bantuan atau keringanan.
Kejadian memalukan tersebut sungguh sangat ironis dan tidak wajar dilakukan oleh Yayasan sebesar dan setenar Al-Ghifari, selain itu juga ini merupakan contoh yang tidak patut dan layak di contoh oleh masyarakat, terlebih oleh siswa dan siswi yang belajar di sekolah tingkat menengah dan tingkat menengah, juga sudah mencoreng nama Yayasan,
Hingga berita ini direleas dan dipublikasikan pihak Kepala Sekolah SMK Al-Ghifari belum bisa di konfirmasi, karena kesulitan dalam mendapatkan informasi, no Handphone Kepala sekolah dan atau Kepala Sekolah SMK Al-Ghifari Kecamatan Banyuresmi. *** Kang KW ***
***Garut,-,Kalibernews.net.-//-Miris melihat Kendaraan Operasional SMK Al-Ghifari Kecamatan Banyuresmi diduga hanya memiliki surat sebelah, hal ini berdasarkan bukti faktual dilapangan, Selasa 20/5/2025, saat terparkir di depan Kantor Desa Haruman Kecamatan Leles.
Kendaraan operasional milik SMK Al-Ghifari Kecamatan Banyuresmi berplat No Polisi D 1270 QZZ, yang masa berlaku STNK dan Plat Nomor kendaraannya hingga bulan 05-2021, sesuai dengan yang terpasang pada plat nomor kendaraan Minibus Suzuki warna putih berarti kendaraan operasional milik SMK Al-Ghifari tersebut tidak pernah membayar pajak selama 4 tahun.
Secara regulasi sudah jelas Jika wajib pajak tidak membayar pajak, maka akan ada konsekuensi hukum yang berlaku.
Berikut beberapa kemungkinan konsekuensi:- *Sanksi administrasi*: Wajib pajak yang tidak membayar pajak dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti bunga atau denda.
– *Sanksi pidana*: Dalam kasus yang lebih serius, wajib pajak yang tidak membayar pajak dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara atau denda yang lebih besar.-
*Penyitaan aset*: Jika wajib pajak tidak membayar pajak dan tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar, maka asetnya dapat disita oleh pemerintah untuk menutupi utang pajak.-
*Penghentian layanan publik*: Dalam beberapa kasus, wajib pajak yang tidak membayar pajak dapat dikenakan penghentian layanan publik, seperti penghentian layanan listrik atau air.
Untuk menghindari konsekuensi tersebut, wajib pajak sebaiknya memenuhi kewajiban pajaknya dengan membayar pajak yang terutang. Jika wajib pajak memiliki kesulitan dalam membayar pajak, maka sebaiknya mereka menghubungi kantor pajak untuk meminta bantuan atau keringanan.
Kejadian memalukan tersebut sungguh sangat ironis dan tidak wajar dilakukan oleh Yayasan sebesar dan setenar Al-Ghifari, selain itu juga ini merupakan contoh yang tidak patut dan layak di contoh oleh masyarakat, terlebih oleh siswa dan siswi yang belajar di sekolah tingkat menengah dan tingkat menengah, juga sudah mencoreng nama Yayasan.
Hingga berita ini direleas dan dipublikasikan pihak Kepala Sekolah SMK Al-Ghifari belum bisa di konfirmasi, karena kesulitan dalam mendapatkan informasi, no Handphone Kepala sekolah dan atau Kepala Sekolah SMK Al-Ghifari Kecamatan Banyuresmi berita berlanjut dengan berita tanggapan/jawaban pihak SMK*** Kang KW ***