Garut,-Kalibernews.net.-//- Kepala Desa Harumansari Kecamatan Kadungora H.Dede Rosita sesalkan buruknya Validasi data Tanah di kabupaten Garut, sehingga Desanya harus membayar PBB Bodong sebanyak 400 buah SPPT, kisaran sekitar 10.800.000 an, untuk tahun 2025 ada kenaikan menjadi 111.000.000 ( seratus sebelas juta ) yang awalnya sekitar 99.000.000 juta, karena ada kenaikan PBB 10 persen di Tahun 2025.
Hal ini berdasarkan hasil wawancara awak media kalibernews, Peraknews, sekaligus Ketua DPD dan Bendahara Iwo Indonesia Kabupaten Garut dengan Kepala Desa Harumansari Kecamatan Kadungora Dede Rosita di ruang pelayanan Rabu 28/5/2025 yang disaksikan oleh beberapa perangkat Desa serta Kadus 3, Dede Rosita menyampaikan, kekecewaan ” bahwa pihaknya telah Validasi data seluruh atas nama pemilik SPPT yang ada di Desa Harumansari dalam bulan ini.
Setelah diteliti dan di validasi bersama sama ternyata ada sekitar 400 lebih SPPT, yang ada tercatat sesuai by name by Adres, akan tetapi nama yang tercantum dalam satu SPPT ada yang Ganda bahkan ada 3 nama satu bidang yang sama, juga ada nama akan tetapi tidak ada objek tanahnya, seperti Contoh Tanah milik si A, telah di jual ke si B kemudian oleh di B di jual lagi ke si C. Padahal objek/Bidang tanahnya sama, inilah penyebab terjadinya penumpukan SPPT, kami bingung SPPT ini harus di berikan kepada siapa?
Sementara kami di tekan oleh pemerintah Kabupaten Garut untuk membayar Iuran tahunan PBB tanah sesuai dengan jumlah SPPT yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut, Sementara sebanyak 400 lembar lebih SPPT tidak ada pemiliknya/Bodong, berarti pemerintah Desa Harumansari Kecamatan Kadungora, selama ini membayar PBB SPPT Bodong, kami sudah kalkulasi secara matematika setiap tahunnya kami harus membayar SPTT bodong sebesar Rp 10.800.ribu lebih, bahkan pemerintah Desa Cisaat Desa PK Ketua DPK APDESI Kecamatan Kadungora itu harus membayar PBB SPPT Bodongnya sebesar Rp 13 juta lebih.
Pihaknya telah berkoordinasi dan menyampaikan permasalahan ini kepada Camat Kecamatan Kadungora, saat rakor bulan kemaren, juga telah koordinasi dengan Sekjen APDESI Kabupaten Garut, untuk segera mendak lanjuti kejadian dan temuan ini imbuhnya,
Harapan nya Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Garut segera turun melakukan pengecekkan terkait keluhan kami dan segera melakukan perbaikan serta validasi sistem pertahanan yang ada di kabupaten Garut, jangan sampai kami para kepala Desa khususnya yang ada Kecamatan Kadungora umumnya di Kabupaten Garut harus Membayar PBB yang nama dalam SPPT tidak ada objek tanahnya alias SPPT Bodong pungkasnya.
Hingga berita ini direleas redaksi kalibernews sekaligus ketua DPD Iwo Indonesia Kabupaten Garut belum bisa mengkonfirmasi Kepala Dinas Bapedda atau yang membidangi, berita akan bersambung dengan berita tanggapan Klarifikasi dari kepala Dinas Bapedda.** Kang KW ***