Sukabumi,-Kalibernews.net.-//– Diduga kuat Patimah Binti Mulyani 30 Tahun warga Kampung Cikangkung RT 03/01 Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap yang merupakan istri dari Hendra Bin Hadsuloh 35 tahun, yang pernikahan nya tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciracap 19 Agustus 2014 dan memiliki nomor Kutipan Akta Nikah 463/53/VIII/2014, telah memberikan keterangan palsu saat membuat laporan kehilangan kepada kepolisian Polsek Ciemas.
Patimah Binti Mulyani telah melakukan cerai gugat kepada Hendra Bin Hadsuloh pada pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi dengan bukti Nomor 1578/Pdt.G/2023.Cbd, Tanggal 05 Juli 2023 sesuai dengan surat panggilan sidang yang diterima oleh Hendra Bin Hadsuloh.
Secara prosedur mungkin benar sesuai ketentuan dan kelengkapan administrasi telah ditempuh dan dipenuhi oleh Patimah Binti Mulyani, seperti Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK ) dari Polsek Ciemas Polres Sukabumi Polda Jabar, dengan Nomor: SKTLK/18/VIII/2023/SPKT Polsek Ciemas Polres Sukabumi Polda Jabar yang di cap dan ditandatangani.
Selain itu juga Patimah Binti Mulyani membuat surat permohonan yang ditujukan kepada kepala kantor Urusan Agama Kecamatan Ciemas pada tanggal 23 Juli 2023 dengan permohonan agar Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciemas mengeluarkan buku Duplikat Kutipan Akta Nikah atas nama Hendra Bin Hadsuloh dan Patimah Binti Mulyani, sehingga Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciemas mengeluarkan Buku Duplikat Kutipan Akta Nikah pasangan diatas dengan Nomor-B-163/KUA/10.02.01/PW.01/07/2023.
Dengan modal kelengkapan administrasi yang dimiliki Patimah Binti Mulyani, dan di kuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum dan Aktivis ( LBH ) di Kabupaten Sukabumi, maka keluarlah bukti Akta Cerai yang di mohon kan Patimah Binti Mulyani kepada pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi, dengan Nomor Register:1770/AC/2023. Tertanggal 1 September 2023 M, bertepatan dengan 15 Sadar 1445.H.
Namun berdasarkan hasil pantauan dan wawancara singkat dengan Hendra Bin Hadsuloh 35 tahun dirumah kediamannya Selasa 4Juni 2025 dan disaksikan kedua orangtuanya, Hendra kepada Tim awak media kalibernews, sekaligus ketua DPD Iwo Indonesia Kabupaten Garut Kang KW, juga Bendahara Iwo Indonesia Kabupaten Sukabumi,( JU ), kepada awak media Hendra menyampaikan,, bahwa Istrinya bernama Patimah Binti Mulyani, itu sudah mereka yasa proses perceraian.
Karena saat Patimah membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian itu tidak mengajak/saya tidak hadir, saat mengajukan permohonan kepada kantor Kepala KUA Kecamatan Ciemas saya juga tidak mengetahuinya, bahkan saat ada sidang di pengadilan Agama Cibadak Sukabumi, saya juga tidak pernah menghadirinya, karena ada surat panggilan dari pengadilan agama Cibadak,,itu surat sepertinya di rekayasa, karena saya nanyakeun sama orang yang faham sambil menunjukkan surat.
Lanjut Hendra Bin Hadsuloh, jika dasar laporan yang di jadikan sebagai dasar pembuatan Buku Duplikat Kutipan Akta Nikah, berarti istri saya/ mantan istri, intu memberikan keterangan palsu, saat membuat laporan ke Polsek Ciemas karena semua surat nikah kartu keluarga. KTP saya dan KTP Patimah itu ada di PT, sebagai jaminan saat istri saya pergi bekerja keluar negeri.
Bahkan KK, KTP saya dan Patimah dan dua Buku Nikah itu saya yang ambil dari PT yang berdomisili di Keranggan Jakarta Timur, selama proses perceraian tidak ada satupun dari keluarga atau wakil keluarga bahkan Patimah datang kerumah mempertanyakan surat nikah,
“”melihat kejadian seperti ini saya melalui pengaca akan mengusut tuntas Patimah Binti Mulyani dan keluarga besarnya serta oknum oknum yang telah melakukan manipulasi administrasi juga pembohongan dengan memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian pungkasnya.