Bekasi,-Kalibernews.net._//_ – Dinas Pendidikan Kota Bekasi, bersama dengan SMPN 13, 32, 38, dan 51 Kota Bekasi, menghadapi sorotan tajam atas dugaan pelanggaran serius terhadap putusan pengadilan sengketa publik yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ironisnya, perilaku tidak patuh ini disinyalir mendapat dukungan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dan Informatika (Diskominfostandi) Kota Bekasi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, serta Inspektorat Kota Bekasi yang diduga memberikan tafsiran keliru terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kepala Sekolah Kompak Tutup Akses Informasi, Diduga Ada “Main Mata” dengan Penyedia SIPLAHDugaan pelanggaran ini semakin meresahkan dengan adanya informasi bahwa Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah terkait mendengarkan masukan dari Mukti Wahyudi Isra sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Bekasi dan menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bekasi. Mukti dituding berhasil mengomando seluruh kepala sekolah untuk secara sengaja menutup akses informasi kepada media.

Modusnya beragam: dari tidak membuka atau membaca pesan WhatsApp, hingga menolak panggilan telepon. Taktik ini, yang menurut mereka dianggap efektif, jelas-jelas menghambat upaya transparansi dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Ketidak patuhan di tingkat sekolah ini diduga kuat lantaran adanya “main mata” antara kepala sekolah dengan penyedia barang atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLAH). Praktik ini berpotensi menyebabkan pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan riil sekolah, bahkan dengan harga yang tidak wajar.

Dinas Pendidikan Diduga Belanjakan Dana BOSDA “Ugal-ugalan” dengan Harga Tak Masuk AkalSementara itu, dari sisi Dinas Pendidikan, ketidakpatuhan ini diduga berakar dari ketidaktransparanan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Muncul dugaan kuat bahwa Dinas Pendidikan membelanjakan dana BOSDA secara “ugal-ugalan” tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil sekolah atau visibilitas proyek, bahkan dengan harga yang sangat fantastis dan tidak masuk akal untuk semua barang yang diadakan.

Beberapa contoh pengadaan yang menjadi sorotan tajam antara lain :* Pengadaan mesin fotokopi untuk semua SMPN: Pengadaan ini dipertanyakan urgensinya mengingat tidak semua sekolah memiliki kebutuhan atau volume penggunaan yang sama.

Lebih jauh, harga unit yang dibeli diduga jauh melampaui harga pasar yang wajar. * Pengadaan meubelair sofa berwarna merah untuk semua sekolah: Pemilihan warna spesifik dan jenis meubelair ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk mengambil hati partai politik tertentu, alih-alih berfokus pada kebutuhan fungsional sekolah.

Harga pembelian sofa ini juga disebut-sebut sangat tidak proporsional dengan kualitas atau harga pasaran. * Pengadaan mesin pencacah plastik: Seluruh mesin ini diduga dibeli dengan harga yang sangat fantastis dan tidak masuk akal, mengindikasikan adanya potensi mark-up atau penyelewengan dana yang merugikan keuangan negara.

Puncak Ketidakpatuhan: Putusan Inkrah Diabaikan Puncak dari serangkaian dugaan ketidakpatuhan ini adalah tindakan sangat berani mengabaikan putusan komisi informasi provinsi jawa barat yang telah inkrah. Krustjok Wahjono, selaku pemohon dalam sengketa informasi publik ini, menyatakan merasa sangat dirugikan dengan perilaku aparatur pemerintah Kota Bekasi yang dinilai tidak profesional dan tidak amanah.

Ketidak transparanan dalam penggunaan anggaran publik dan penutupan akses informasi ini tidak hanya merugikan Krustjok Wahjono, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan pemerintahan daerah.Krustjok Wahjono Minta Kajari Kota Bekasi Usut TuntasMerespons dugaan pelanggaran serius ini, Krustjok Wahjono menghimbau kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi untuk segera memeriksa aparatur yang tidak amanah tersebut.

Diharapkan dengan adanya pemeriksaan ini, kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan demi tegaknya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dan informasi.*”* Red **

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *