Sukabumi,-Kalibernews.net.-//- Buntut dari Gugat Cerai yang di mohon kan oleh Patimah Binti Mulyani 30 Tahun terhadap suaminya Hendra Bin Hadsuloh 30 Tahun warga Kampung Cikangkung RT 03/01 Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi pada Bulan Juli 2023 kepada Pengadilan Agama Cibadak dan telah dikabulkan serta dikeluarkan Bukti Akta Cerai atasnama Patimah Binti Mulyani pada Bulan September 2023.
Setelah mendengar melihat dan mengantongi bukti bukti serta mewawancarai Hendra Bin Hadsuloh beserta keluarga besarnya, Rabu 4/6/2025 dirumah kediamannya alamat diatas, Hendra dan keluarga besarnya, mencium ada beberapa kejanggalan dalam proses Gugat Cerai yang di mohonkan Patimah Binti Mulyani kepada pengadilan Agama Cibadak, kejanggalan tersebut sudah di publikasikan media kalibernews pada Edisi Sabtu 7/6/2024 dengan Headline berita “” Diduga kuat Patimah Binti Mulyani Berikan Keterangan Palsu Saat Membuat Laporan ke pihak Pepolisian.
“Hal tersebut berdasarkan bukti bukti faktual dan hasil wawancara serta hasil pengakuan dari Hendra Bin Hadsuloh yang mana bukti tersebut bisa dipertanggung jawabkan, karena bukti tersebut berupa produk Hukum yang dikeluarkan oleh institusi Polri dan Lembaga negara Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciemas, juga bukti 2 Buah surat Nikah 2 Buah KTP dan Kartu Keluarga, atas nama Hendra dan Patimah yang di katakan Patimah Hilang sesuai dengan laporannya di Polsek Ciemas Polres Sukabumi Polda Jabar, itu bukti fisiknya ada di SDR Hendra.
Saat tim awak media menyambangi dan mewawancarai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciemas H.O.Supriatna.SH.I. Kamis 05/6/2025 dilokasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciemas”” Kepala KUA ” menyampaikan tanggapannya,”” bahwa terkait permohonan yang dimaksud itu dibuat dan dikeluarkan bukan masa kepemimpinannya, karena saya mulai menjadi kepala KUA Ciemas itu tahun 2024.
Ia menambahkan bahwa Benar adanya bahwa kantor urusan agama Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, telah mengeluarkan Buku Kutipan Duplikat Surat Nikah atas nama pasangan Patimah Binti Mulyani dan Hendra Bin Hadsuloh, karena pernikahan nya tercatat di KUA Ciemas dan persyaratan untuk dikeluarkannya kutipan Duplikat Akta Nikah sudah lengkap.
Lanjut Kepala KUA, kenapa Kepala KUA yang dulu berani mengeluarkan Kutipan Duplikat Akta Nikah mereka, mungkin pandangan kepala KUA itu kelengkapan pemohon atas nama Patimah Binti Mulyani sudah melengkapi berkas yang dibutuhkannya, karena sudah lengkap maka bisa diterbitkan Duplikat Kutipan Akta Nikah, adapun kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi pemohon diantaranya, seperti “”
-* Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian ( Polsek ) ,
-” Permohonan secara tertulis dari pemohon yang di tanda tangani oleh pemohon diatas materai, dan yang paling utama bahwa pernikahan mereka tercatat dalam stanbok Register di Kantor KUA dimana mereka menikah dan tinggal, sambil menunjukkan bukti-bukti administrasi.
Kepala KUA menambahkan jadi kelengkapan pemohon itu sudah komplit, maka pihak KUA harus dan berhak mengeluarkan Kutipan Duplikat Surat Nikah, atas nama pemohon, untuk kelengkapan apapun, termasuk untuk kelengkapan mengajukan permohonan Gugat Cerai.
“”adapun terjadi permasalahan antara suami dan istri itu bukan ranah kami, karena kami sudah menerima Administrasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengeluarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah pungkasnya. *** TIM ***