Sukabumi,-Kalibernews.net.-Kantor Hukum In. & Rekan yang berdomisili di Jl raya Banjaran Soreang Kp.Gaharu Parahyangan Residence Majapahit No 3 Tanjungsari Cangkuang Kabupaten Bandung, sebagai kuasa hukum Hendra Bin Hadsuloh 35 tahun telah Layangkan surat Somasi ke 1 kepada Sdri Patimah Binti Mulyani yang berdomisili di Kampung Cikangkung RT 03 01 Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.Surat somasi dari kantor hukum In & Rekan memiliki register nomor: 109/SMS/KH-INR/VI/2025. Lampiran: 1 ( Satu ) Set. Perihal: Somasi dikeluarkan pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 dicap dan ditandatangani oleh In In Indra.S.S.Pd.I.SH,.MH.
yang tembusan dalam surat Somasi disampaikan kepada :
1.Kapolres Sukabumi
2. Ketua Pengadilan Agama Kab Sukabumi 3. Kapolsek Ciemas
4.Kepala Kantor KUA Kecamatan Ciemas
5.Klien
6.Arsip.
Menurut Kuasa Hukum Hendra Bin Hadsuloh 35 tahun, In In Indra, saat dihubungi awak media melalui panggilan suara WhatsApp Kamis 12/6/2026 kepada awak media menyampaikan bahwa ada 4 hal yang disampaikan dalam surat Somasi untuk sdri Patimah Binti Mulyani ke 4 hal tersebut diantaranya :
*. Bahwa berdasarkan data dan fakta serta saksi juga bukti -bukti yang kami miliki sehubungan telah terbitnya surat keterangan tanda laporan kehilangan Nomor:SKTLK/18/Vll/2023/SPKT/POLSEK CIEMAS POLRES SUKABUMI POLDA JAWA BARAT, dan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor:B163/KUA10.02.01./PW.01/07/2023, karena perbuatan tersebut diduga syarat dengan perbuatan tindak pidana ” Membuat Laporan Palsu” di kepolisian sebagai mana dimaksud dalam pasal 220 dan/atau pasal 240 KUHPidana
*. Bahwa dengan adanya laporan palsu tersebut sehingga saudari bisa melakukan/mengajukan gugatan ( gugat cerai ) terhadap Klient kami sehingga klient kami merasa dirugikan baik secara moril maupun materil.
*. Bahwa namun akan tetapi sebelum sebelum kami mengambil langkah Hukum secara Resmi dengan ini kami terlebih dahulu mengundang saudari untuk hadir dikantor kami guna membicarakan hal tersebut pada:Hari : Selasa
Tanggal : 17 Juni 2025
Jam. : 10.00.Wib.
Tempat : Kantor Kami
*. Bahwa apabila saudari tetap tidak mengindahkannya maka sungguh kami dengan sangat terpaksa kami akan menempuh upaya Hukum dengan melaporkan saudari di kepolisian serta upaya Hukum lain sehingga klient kami dengan segera mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lanjut In In harapan kami saudari atau kuasa hukumnya Patimah Kooperatif dan dapat hadir pada kantor kami agar permasalahan ini segera diselesaikan sebelum kami menempuh jalur hukum membuat laporan di kepolisian pungkasnya. ** Tim **