Garut._/Kalibernews.net.-Penerima Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kabupaten Garut adalah keluarga penerima manfaat yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut beberapa informasi terkait penerima CBP di Kabupaten Garut.- *Jumlah Penerima*: Di Kabupaten Garut, tahun 2925 terdapat sekitar 283.562 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan pangan berupa beras dari pemerintah.-
*Penyaluran*: Penyaluran bantuan beras CBP di Kabupaten Garut dilakukan melalui Kantor Pos Garut dan telah dimulai pada bulan Juli 2025, dengan target penyelesaian sebelum memasuki waktu cuti bersama atau sebelum akhir Juli 2025.-
*Penerima Manfaat*: Penerima manfaat CBP di Kabupaten Garut adalah mereka yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).-
*Pemantauan*: Penyaluran bantuan beras CBP di Kabupaten Garut juga dipantau oleh Bhabinkamtibmas. Babinsa Polsek dan Danramil masing masing seperti hanya dengan pembagian beras di Desa Sindangratu Kecamatan Wanaraja untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran.
Dalam bulan Juli penyaluran bantuan beras CBP di Kabupaten Garut para KPM mendapatkan dua Karung beras seberat 10.Kg terus dilakukan, seperti yang terlihat pada penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah Desa Sindangratu diberikan kepada 691 KPM yang tersebar di 49 RT 17 RW Se-Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, pada tanggal 28 Juli 2025, hasil pantauan awak media kegiatan pembagian Cadangan beras pemerintah berjalan Lancar.** Kang KW ***
