SBB-/Kalibernews.Net.//Bupati kabupaten seram bagian barat (SBB), Maluku – dalam persoalan sengketa lahan gerak cepat mengambil Keputusan penangguhan sementara aktifitas operasional PT. Spice Islands Maluku (PT SIM) khusus di atas lahan bermasalah 15 Ha dan bukan penangguhan seluruh lahan yang ada.
Langka ini di ambil untuk mencegah gesekan antara pihak perusahaan dan masyarakat pemilik lahan sambil menunggu pemerintah Daerah dan DPRD Seram Bagian Barat membahas persoalan penyelesaian hingga tuntas.
Ketua GPII SBB Darto Al Bana di temui media ini di kota piru pada kamis 15 agustus jam 10:00 wit mengatakan Bupati sbb tidak punya hak untuk mencabut ijin pt sim beroperasi di atas lahan hak guna usaha, yang berhak mencabut ijin pt.sim hanya, menteri investasi dan hilirisasi/ Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Roslan Perkasa Roeslani
Bupati hanya mengambil langkah memberhentikan aktifitas pt.sim di lahan yang bermasalah mencegah konflik agraria
Artinya bupati bukan melarang aktifitas secara keseluruhan di atas lahan yang dikontrak oleh pt sim tetapi yang menjadi sengketa saja sebesar 15 hektar itu yang menjadi titik penyelesaian, jelas ketua GPII SBB.
Jadi saya berharap kepada kita semua jangan memainkan isu sara yang merugikan kita artinya kalau persoalan penyelesain masalah ini berkepanjangan tentu banyak pekerjaan lain yang bupati tinggalkan ruginya siapa pasti kita. Harap Darto.
Jadi saya meminta kepada kita semua percayakan kepada pemerintah Daerah dan DPRD SBB untuk menyelesaikan persoalan 15 Ha lahan warga, DPRD tidak tinggal diam suda berapa minggu ini mereka terus lakukan pembahasan mediasi bahkan sampai on the spot ke lokasi yang di sengketakan itu tepat di Dusun Pelita jaya kecamatan piru.tutup.15.08.2025. Pewarta (Kaperwil Maluku OLM).